Bus Hibah, Pemda Jakarta: Mercedes Masa Main-main?

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 7 Februari 2015 02:59 WIB

Warga melihat bus tingkat yang akan di diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dari Tahir fondation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta --Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah meyakini bus tingkat yang berasal dari hibah Tahir Foundation tak bermasalah. Bus merek Mercedes Benz itu belum beroperasi karena terganjal perizinan.

"Kalau saya sih Bus Mercedes itu jaminan mutu. Masa dia mau bermain-main dengan kualitasnya," kata dia di Balai Kota, Jumat, 6 Februari 2015.

Bus tingkat belum bisa beroperasi karena tidak sesuai dengan aturan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan, berat bus tingkat sebanyak 21-24 ton. Sedangkan, bus dari Tahir beratnya hanya 18 ton artinya lebih ringan 3 ton.

Saefullah menilai, kendaraan lebih ringan bisa disebut lebih canggih. "Dulu pakai besi sekarang pakai alumunium jadi tambah ringan. Canggih," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Semakin ringan, ia menambahkan, berpengaruh beban kendaraan terhadap jalan. Jika beban berkurang maka umum jalan akan lebih lama. "Life time jalan akan semakin panjang," ucapnya.

Hari ini, Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, pihak Tahir, dan Mercedes Benz membahas persoalan bus tingkat. Saefullah mengatakan, pertemuan tersebut belum menemukan solusi dan akan dilanjutkan ke pertemuan selanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan mengeluarkan izin untuk angkutan jika memang tak memenuhi syarat. "Ini masalah teknis, semuanya sudah dihitung dan dikaji dengan tepat, makanya enggak bisa sembarangan," kata Barata di kantornya, Selasa, 3 Februari 2015.

Dia membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengatakan bahwa kendaraan dengan berat melebihi ketentuan kerap diberi izin oleh Kemenhub. "Enggak ada itu, enggak mungkin keluar izinnya kalau tidak sesuai."

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya