APBD Dinilai Janggal, Ahok Akan Dimakzulkan

Reporter

Sabtu, 14 Februari 2015 03:44 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik mengancam akan memakzulkan (impeachment) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait kisruh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015. "Tidak perlu ada panitia khusus lagi, langsung impeachment saja," kata dia kepada Tempo, Jumat, 13 Februari 2015.

Saat ini, Taufik menyatakan, tengah menggalang dukungan dari para anggota dewan terkait rencana tersebut. "Ini sedang kami bahas di tingkat pimpinan, Senin besok akan dimatangkan bersama anggota yang lain," ujarnya. "Kalau semua setuju kami langsung ajukan impeachment."

Ancaman Taufik itu muncul setelah para anggota dewan melihat ada kejanggalan dalam proses pengajuan APBD 2015 oleh pemerintah DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). DPRD menganggap APBD senilai Rp 73,08 triliun yang diajukan pemerintah berbeda dengan hasil paripurna pada 27 Januari 2015 lalu. Selain itu format APBD yang diajukan pun berbeda dengan ketentuan pemerintah pusat.

Beberapa perbedaan itu, menurut Taufik merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan penyusunan APBD. "Ini pelanggaran hukum, makanya Ahok yang harus bertanggung jawab melalui impeachment itu."

Kemendagri memang mengembalikan APBD yang diserahkan pemerintah. Kementerian meminta pemerintah DKI menyempurnakan beberapa kekurangan. Taufik menduga, Kemendagri mengembalikan APBD itu karena tak dilengkapi tandatangan para pimpinan dewan. "Sehingga tidak punya kekuatan legal," kata dia.

Tak hanya itu dia juga menuding pemerintah DKI mengubah anggaran secara sepihak. Kejanggalan lainnya adalah keberadaan anggaran e-budgeting di dalam nomenklatur. "Padahal sewaktu paripurna anggaran itu belum ada."

Tak mau kalah, pada Senin 9 Februari 2015 kemarin, pimpinan dewan mengirimkan APBD versi paripurna ke Kemendagri sebagai bahan perbandingan. Kisruh semakin meruncing karena Kamis lalu Ahok mengeluarkan pernyataan bahwa justru anggaran versi DPRD itu tidak sah karena di luar e-budgeting. Ahok berkeras APBD menggunakan e-budgeting yang tidak memerlukan tanda tangan pimpinan DPRD untuk menutup peluang masuknya program-program titipan.



Selanjutnya:Apa kata pengamat soal ancaman pemakzulan itu?
<!--more-->
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sudah sama dengan hasil pembahasan di paripurna DPRD. "Tidak ada yang berbeda kok," katanya. "Yang dipermasalahkan kementerian itu hanya soal kelengkapannya."

Beberapa hal yang diminta Kemendagri untuk dilengkapi, kata Heru, adalah rincian Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta rincian kode rekening. "Itu saja, dan itu akan kami penuhi," ujarnya. "Tidak ada yang menyimpang." Terkait tidak adanya tanda tangan anggota dewan, Heru justru menyatakan tidak tahu kalau itu harus ada dalam draf APBD.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menilai ancaman impeachment itu terlalu berlebihan. "Harus dibuktikan dulu apakah benar Pak Ahok dan jajarannya mengubah APBD yang diajukan ke Kemendagri," ujarnya. "Walaupun apa yang dilakukan pemerintah DKI dengan mengirimkan APBD secara sepihak juga salah karena formatnya tak sesuai pedoman."

Margarito menyebutkan, seharusnya APBD yang diberikan ke Kemendagri dilengkapi tanda tangan kedua pihak, yakni DPRD dan pemerintah. "Itu kan hasil kesepakatan bersama." Selain itu, dia mengatakan, perubahan sekecil apapun pada draf APBD harus disahkan melalui paripurna di legislatif. "Salah juga kalau pemerintah DKI mengirimkan draf yang versinya berbeda."

Meski begitu dia juga menilai DPRD telah keliru karena menyerahkan APBD versi mereka sendiri. "Meski punya hak budgeting, dewan tak punya hak menyampaikan APBD kepada pemerintah pusat." Walau demikian, ujarnya, kedua versi APBD itu seharusnya bisa digunakan Kemendagri sebagai pembanding untuk menguji kesesuaiannya.

PRAGA UTAMA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya