KY Diminta Awasi Sidang Iklan Indosat Lecehkan Bekasi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 20 Februari 2015 16:49 WIB

Indosat

TEMPO.CO, Bekasi - Komunitas Lintas Budaya Bekasi meminta Komisi Yudisial ikut mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi.

"Senin besok (23 Februari) surat resmi permintaan kami ajukan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Sekretaris Komunitas Lintas Budaya Bekasi Eko Prasetyo, Jumat, 20 Februari 2015.

Ia mengatakan Komisi Yudisial harus turun agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi ini yang pertama kali mengikuti langsung proses peradilan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.

Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan. Agendanya ialah mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2015. Ketua majelis hakim PN Bekasi Eka Budhi mengagendakan pemeriksaan berkas perkara dari tergugat. Adapun perkara dalam materi gugatan dari pihak penggugat kepada Indosat ialah class action.

Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, majelis hakim meminta PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka.

Pemberian waktu itu untuk mempelajari materi gugatan apakah pihak tergugat menganggap gugatan masuk kategori class action atau bukan. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.

Kuasa hukum PT Indosat Tbk Didi Sudirman mengatakan akan berkoordinasi dengan internal Indosat mengenai materi gugatan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. "Kami koordinasi internal dulu. Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi usai sidang.

Komarudin Ibnu Mikam selaku penggugat dari Komunitas Lintas Budaya Bekasi mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apa pun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.

Ia mengakui pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. Ia mengaku gugatan tetap dilanjutkan. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.

Seperti diketahui, iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial Twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.

ADI WARSONO





Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

56 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya