Komisi Yudisial Siap Awasi Sidang Bekasi Vs Indosat

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 20 Februari 2015 21:09 WIB

Indosat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan permohonan Komunitas Lintas Budaya Bekasi (KLBB) untuk mengawasi persidangan gugatan perdata terhadap PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri Bekasi sah-sah saja.


Menurut Eman, sejauh permohonan tersebut masih sesuai dengan kewenangan KY maka pihaknya akan menerima permohonan yang diajukan. "Sepanjang menyangkut kewenangan KY tentu akan diberikan,” kata Eman kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.


“Intinya, KY tidak pernah menolak permohonan orang sepanjang sesuai dengan kewenangan KY yang tercantum dalam Undang-Undang," ujar dia. Namun, kata dia, Komisi Yudisial akan mempelajari dulu surat yang akan dikirim Senin, 23 Februari 2015.


"Kami belum tahu pasti permohonannya seperti apa, karena suratnya kan belum diberikan,” ujar Eman. “Kalaupun meminta pendampingan sah-sah saja, tapi ya kalau KY disuruh mendampingi terus di setiap persiangan, itu berlebihan."


Sekretaris KLBB, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap kepada Komisi Yudisial agar mengawasi persidangan gugatan perdata tersebut. "Senin besok surat resmi permintaan kami ajukan ke KY," kata Eko.

Menurut Eko, kehadiran Komisi Yudisial penting agar proses persidangan berjalan tanpa ada unsur kecurangan. Sebab, pihak penggugat tak didampingi oleh kuasa hukum, apalagi persidangan kali ini merupakan gugatan pertama yang dilakukan masyarakat Bekasi terhadap perusahaan. "Apa pun keputusan pengadilan kami terima," ujar dia.

Sidang kedua gugatan perdata kepada PT Indosat dijadwalkan pada Rabu, 25 Februari. Agendanya mendengarkan tanggapan dari pihak PT Indosat ihwal materi gugatan dari KLBB.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu lalu. Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Eka Budhi, mengagendakan pemeriksaan berkas perkara class action dari tergugat kepada Indosat.
Setelah berkas diberikan kepada pihak tergugat, Eka meminta kepada PT Indosat untuk memberikan tanggapan. "Diberikan waktu sampai tanggal 25 Februari 2015," kata Eka. "Sidang berikutnya mendengarkan tanggapan tergugat," kata Eka.

Kuasa Hukum PT Indosat Tbk, Didi Sudirman, mengatakan sebelum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan internal Indosat. "Kita juga belum ada mediasi (dengan penggugat)," kata Didi.

Koordinaor KLBB yang juga penggugat, Komarudin Ibnu Mikam, mengatakan bahwa materi gugatan perdata berbentuk class action. Apapun keputusan sidang, ia bakal menerimanya. "Ini sebagai bentuk perlawanan kami," kata Komar.

Ia mengakui, pihak Indosat sudah meminta maaf secara lisan. Namun, kata dia, permintaan maaf tersebut tak membuat proses hukum berhenti. "Ini sebagai pelajaran bagi Indosat maupun perusahaan lain," kata dia.

Iklan viral PT Indosat yang diterbitkan melalui media sosial twitter @indosatmania pada akhir Desember lalu dikecam masyarakat Bekasi. Sebab, iklan bertema "Liburan ke Aussi lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap melecehkan Bekasi.

AISHA SHAIDRA | ADI WARSONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya