Tak Gajian 3 Bulan, DPRD DKI Andalkan Pendapatan Bisnis

Reporter

Rabu, 25 Februari 2015 08:52 WIB

Plt Gubernur DKI, Basuki T Purnama (tengah), bersama para anggota DPRD usai sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD, Jakarta, 14 November 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Rikardo, mengalami nasib serupa dengan camat dan lurah di DKI yang belum menerima gaji. Rikardo belum menerima gaji sejak Januari karena molornya pengesahan APBD. Namun hal itu disiasatinya dengan memaksimalkan sumber pendapatan lain, yakni bisnis rumah-toko, kos, dan jual-beli mobil. "Yang penting ialah bagaimana masalah pembahasan anggaran ini cepat selesai, bukan soal sudah terima atau belum," ujarnya.

Rikardo berujar, seharusnya Dewan dan Gubernur bersedia duduk bersama untuk mencari solusi anggaran ini. Sebab, selama ini yang terjadi ialah saling klaim dan tuduh ihwal pihak yang paling cermat merancang anggaran. "Kalau begitu caranya, biarkan Kementerian Dalam negeri yang menilai anggaran versi siapa yang paling benar," dia menjelaskan.

Rikardo mengklaim Dewan sudah melaksanakan hak budgeting dengan cermat. Sebab, kata dia, DPRD pernah membahas program pembangunan Ibu Kota bersama pejabat DKI. Dengan demikian, kata dia, anggaran yang diajukan versi Dewan sesuai dengan kebutuhan pembangunan DKI. "Kalau dituduh maling, kami mau maling apa karena rakyat mengawasi penggunaan anggaran," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu anggota Dewan dari partai berlambang Ka'bah. Dia menuturkan, walaupun istrinya sempat mengeluhkan telatnya pembayaran gaji, dia dan keluarganya bisa bertahan karena memiliki bisnis. "Saya memiliki biro jasa umrah dan haji," ujarnya.

Menurut dia, biro haji dan umrah yang didirikannya pada 1995 itu bisa memberangkatkan seratus orang dalam sekali perjalanan umrah. Dalam setahun, kata dia, bironya bisa empat kali mendampingi jemaah umrah.

Dia mengatakan penghasilannya per bulan sebagai anggota Dewan yang hanya Rp 6,4 juta tak sebanding dengan penghasilan dari biro umrah dan hajinya, yang dalam dua bulan bisa menghasilkan Rp 50-100 juta. Penghasilan tambahan lain keluarganya, dia menambahkan, didapat dari butik istrinya. "Istri saya memiliki dua butik di Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Koja, Jakarta Utara," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengancam menunda gaji gubernur dan DPRD selama enam bulan bila hingga 31 Desember 2014 APBD tidak disahkan. Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi suratnya, para pejabat yang berwenang menyusun dan mengesahkan APBD akan menerima konsekuensi keterlambatan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 321 ayat 2.

RAYMUNDUS RIKANG | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

8 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

24 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

55 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya