PN Tangerang Vonis Bebas Ola, KY Minta Laporan Pemantauan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 4 Maret 2015 07:05 WIB

Meirika Franola alias Ola usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 2 Maret 2015. Sebelumnya Ola divonis mati terkait kepemilikan Heroin kemudian mendapat grasi seumur hidup di era pemerintahan SBY . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, menyatakan instansinya akan meminta laporan pemantauan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Meirika Franola, terpidana kasus penyelundupan narkotik. Komisi Yudisial ingin mempelajari putusan itu.

"Besok, kami minta laporannya, antara lain apakah ada kelemahan dalam dakwaan jaksa penuntut umum atau apakah ada hal-hal ganjil di sekitar pembacaan putusan itu," kata Imam lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 3 Maret 2015.

Komisi Yudisial, menurut Imam, juga akan meminta salinan putusan untuk bahan telaah. Jika nantinya menemukan adanya pelanggaran, Komisi Yudisial akan meminta penjelasan majelis hakim. Misalnya, ada unprofessional conduct, tentu Komisi Yudisial akan meminta klarifikasi.

Senin, 2 Maret 2015, majelis hakim yang diketuai Bambang Edi Supriyanto tidak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ola--panggilan Meirika Franola. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa nihil," kata Bambang sebelum mengakhiri persidangan.

Menurut majelis, Ola hanya melanggar dakwaan kedua, yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotik dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Namun, karena Ola tengah menjalani hukuman, dakwaan tersebut gugur.

Sebelumnya, Ola didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ola diduga terlibat peredaran narkotik dari dalam lembaga pemasyarakatan wanita di Tangerang.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

10 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

13 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

15 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya