TEMPO.CO, Jakarta - Proses mediasi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pagi ini akan menentukan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Dana sebesar Rp 73 triliun bisa segera dimanfaatkan jika kedua belah pihak bisa menemui kata sepakat di meja perundingan. Bagaimana jika tidak?
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek menjelaskan proses mediasi bisa saja menemui jalan buntu jika kedua pihak ngotot pada pendiriannya masing-masing. "Jika terus seperti itu, tentu harus ada keputusan politik," kata Reydonnyzar, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Maret 2015.
Reynonnyzar menjelaskan keputusan politik harus diambil Menteri Dalam Negeri untuk menjamin penggunaan anggaran bagi pembangunan. Kebijakan itu merujuk pada ketentuan Pasal 8, 314, dan 377 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitupun dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam keadaan tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi program dan kegiatan yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dengan dasar itu, Gubernur akan merancang kembali APBD baru yang basis pagu anggarannya merujuk pada anggaran tahun sebelumnya.
"Gubernur bisa membuat kebijakan anggaran baru. Karena dalam keadaan mendesak, sesuai Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014, pejabat pemerintah daerah memiliki diskresi untuk mengambil keputusan," kata Reydonnyzar. "Nanti akan ditentukan, program dan kegiatan terhadap sisa bulan berjalan di 2015. Dan itu harus betul-betul urgen."
Berdasarkan pengalaman, menurut Reydonnyzar, cepat atau lambatnya proses mediasi sengketa anggaran tergantung pada sikap kedua belah pihak. "Kalau sengketa ini terus berkepanjangan, program pembangunan strategis bagi warga Jakarta otomatis akan ikut tertunda. Ini yang harus dipertimbangkan," katanya.
Dokumen APBD DKI Jakarta menuai polemik setelah Gubernur Ahok, panggilan akrab Basuki Tjahaja, mensinyalir ada anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam dokumen yang disahkan DPRD. Anggaran itu diplot untuk proyek pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan nilainya tidak sesuai harga pasar.
Perbedaan itu membuat AHOk menolak menyerahkan dokumen versi DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri. Ia pun melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, langkah itu malah direspon DPRD dengan menyepakati penggunaan hak angket. Menurut rencana, sengketa antara keduanya akan dimediasi Menteri Dalam Negeri pagi ini.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
2 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
4 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
30 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
33 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
33 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen
38 hari lalu
Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.
Baca SelengkapnyaWilliam Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya
41 hari lalu
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya
Baca SelengkapnyaWayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan
46 hari lalu
Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
48 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca Selengkapnya