Bekasi Vs Indosat Bisa Makin Panas, Gugat Pidana dan Perdata  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 12 Maret 2015 04:43 WIB

Harga BBM naik, netizen kembali mem-bully warga Bekasi dengan mengatakan mereka tidak terpengaruh kenaikan karena menggunakan roket. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan masyarakat Bekasi bisa melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada PT Indosat, paska dikabulkannya gugatan class action mereka oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu 11 Maret 2015.

“Silahkan saja kalau ada kerugian secara materil termasuk immateril-nya, jika memang itu dianggap merugikan buat warga Bekasi,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2015.

Menurut Tulus, gugatan class action yang dilakukan warga Bekasi dianggap tepat, berdasarkan Undang-undang Konsumen Nomor 8 tahun 1999, tentang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.

Di situ, perusahaan tidak boleh menawarkan barang atau produknya dengan palsu, termasuk iklan yang ditawarkan tidak merugikan pihak lain baik individu maupun kelompok masyarakat. “Aturannya sudah tegas, sehingga putusan itu (Pengadilan Negeri Bekasi) dianggap tepat,” ujarnya.

Tulus menyebutkan, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, disebutkan pelanggaran yang dilakukan Pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. "Soal besarannya material tergantung kerugian tiap individu atau kelompok," ujarnya.

Jika warga Bekasi tidak berani melakukan upaya itu, maka lembaga tertentu bisa mewakili gugatan atas nama warga yang dirugikan. “Bisa saja YLKI melakukan legal standing kepada mereka atas nama warga Bekasi,” ungkapnya.

Tulus menambahkan, berkaca pada dikabulkannya class action warga Bekasi terhadap Indosat, lembaganya meminta semua perusahaan bersikap santun dalam menyampaikan informasinya, termasuk memperhatikan ketentuan undang-undang konsumen. “Jangan seenaknya, karena jika saja dirugikan maka individu atau kelompok bisa melakukan gugatan serupa,” imbau dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya mengabulkan gugatan class action yang disampaikan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kelompok itu menilai iklan viral PT Indosat Tbk melalui media sosial twitter, bertemakan "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Mereka mengganggap putusan itu sebuah kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan yang sengaja melecehkan demi kepentingan bisnis semata.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya

Air Kali Bekasi Hari Ini Menghitam dan Berbau Menyengat, Kenapa?

12 Agustus 2018

Air Kali Bekasi Hari Ini Menghitam dan Berbau Menyengat, Kenapa?

Air aliran Kali Bekasi mendadak menghitam, dan mengeluarkan bau tak sedap pada hari ini, 12 Agustus 2018.

Baca Selengkapnya

Dana Bau Sampah Bantargebang Cair, Berapa Keluarga yang Dapat?

23 Mei 2018

Dana Bau Sampah Bantargebang Cair, Berapa Keluarga yang Dapat?

DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan dana kompensasi bau sampah Bantargebang, Bekasi, akan cair pada pekan ini.

Baca Selengkapnya

Respons Warga Bekasi Soal Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

26 Februari 2018

Respons Warga Bekasi Soal Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

Sikap warga di Bekasi, Jawa Barat terbelah menyikapi rencana ganjil genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.

Baca Selengkapnya

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat

Baca Selengkapnya

Harga Cabai Meroket di Bekasi Sejak sebelum Natal

28 Desember 2017

Harga Cabai Meroket di Bekasi Sejak sebelum Natal

Tak tanggung-tanggung harga cabai rawit merah di pasar tradisional Bekasi, Jawa Barat, melonjak hingga 130 persen.

Baca Selengkapnya

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.

Baca Selengkapnya

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.

Baca Selengkapnya