Biaya Operasional Dicoret Mendagri, Anak Buah Ahok Senang

Reporter

Jumat, 13 Maret 2015 10:49 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat memberikan ucapan selamat kepada sekda yang baru yaitu Saefullah (kiri) di Balaikota, Jakarta, Jumat 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sedang menganalisis evaluasi yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

"Dari evaluasi, ada yang perlu kami tindak lanjuti, klarifikasi, dicoret," kata Saefullah saat ditemui Tempo di kantornya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Kamis, 12 Maret 2015.

Salah satu anggaran yang kena evaluasi Mendagri adalah anggaran operasional transportasi. Saefullah justru sepakat. "Kalau enggak boleh, enggak apa-apa," kata Saefullah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menuturkan tunjangan operasional transportasi awalnya diturunkan untuk mengganti penghentian kendaraan dinas. Sebab, kata Heru, ada jajaran pejabat yang mengakali uang operasional. "Ada satu-dua pejabat yang nakal, sudah dapat uang transpor, masih minta kendaraan operasional untuk dinas dibawa pulang," kata Heru.

Itu sebabnya Heru sependapat menghapus uang operasional transportasi. Heru mengaku pemerintah DKI mengeluarkan minimal Rp 4-5 juta untuk setiap kepala per bulan. "Saya enggak bisa ngontrol-nya, susah itu dikontrolnya," kata Heru.

Sejak Agustus 2014, berdasarkan peraturan gubernur yang ditandatangani Joko Widodo, kendaraan dinas untuk PNS DKI ditarik dan diganti dalam bentuk tunjangan operasional. Selanjutnya, PNS bisa memilih untuk menerima tunjangan kendaraan atau menggunakan kendaraan operasional.

Besaran tunjangan kendaraan operasional bagi PNS DKI untuk pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota sekitar Rp 12 juta per bulan. Selanjutnya, untuk pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala subbagian, dan lurah adalah Rp 4,5 juta. Adapun staf biasa mendapat tunjangan transportasi sesuai pangkat dan golongannya.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

12 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

35 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

35 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya