TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memberikan sebagian tunjangan operasionalnya kepada sekretaris daerah, para wali kota, dan bupati di Jakarta. Uang tersebut, kata dia, bisa digunakan sebagai sumbangan pernikahan, santunan masjid, atau santunan kematian.
"Saya mau berikan uang itu ke mereka," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa, 17 Maret 2015.
Ahok menjelaskan penyerahan tunjangan operasional itu terkait penghapusan alokasi dana operasional untuk wali kota se-DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan pemberian itu bertujuan agar kegiatan warga yang didanai oleh tunjangan operasional wali kota bisa tetap berjalan.
Tunjangan operasional gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pasal 9 beleid itu menyatakan gubernur yang provinsinya memiliki pendapatan asli daerah di atas Rp 500 miliar berhak menerima 0,15 persen dari total nilai pendapatan asli daerah.
Penghapusan tunjangan operasional mengundang reaksi para wali kota dan bupati. Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana memperkirakan penghapusan anggaran itu bakal berdampak pada kegiatan yang selama ini dijalankan.
Kegiatan yang dimaksud Bambang adalah santunan pejabat saat bersilaturahmi dengan warga, saat pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid yang sedang direnovasi atau pertemuan lain. "Kalau dicoret berarti tak ada lagi santunan bagi warga," ucap Bambang.
LINDA HAIRANI
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
8 jam lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
1 hari lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
3 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
6 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi
21 hari lalu
Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
35 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
35 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya
35 hari lalu
Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI
49 hari lalu
Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme
Baca Selengkapnya