Ahok Vs DPRD Buntu Lagi, Mendagri: Ya Mau Gimana Lagi?  

Reporter

Minggu, 22 Maret 2015 11:23 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan kembali buntunya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah 2015 antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Padahal, ia berharap keduanya dapat memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan lembaganya dengan serius membahas APBD. Menurut dia, sebab perencanaan anggaran harusnya dibahas dan diputuskan bersama.

"Kalau sampai tak bisa membahas ya mau apa lagi, kami kan tak bisa memaksa," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Minggu, 22 Maret 2015.

Hingga Jumat, 20 Maret 2015, pembahasan RAPBD masih menemui jalan buntu. Akibatnya, mau atau tidak mau, peraturan gubernur harus keluar untuk menopang penggunaan anggaran Pemprov DKI.

Tjahjo mengatakan lembaganya masih menunggu diselesaikannya pembahasan APBD hingga hari ini. Sesuai ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 114, keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar gubernur untuk menerbitkan peraturan daerah tentang APBD harus diterbitkan.

Namun, apabila tak ada, pembahasan tersebut dianggap deadlock. Dengan demikian, kata Tjahjo, ia berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014. "Terkait dengan surat pemberitahuan deadlock-nya pembahasan tersebut, harus disampaikan pada Senin, 23 Maret," kata dia.

Dengan surat tersebut, Kemendagri dapat menentukan kebijakan lebih lanjut, akankah menjadi perda atau menjadi pergub. "Namun intinya Kemendagri siap apa pun pilihannya agar APBD DKI tepat waktu," ujarnya.

Kisruh antara Ahok dan DPRD DKI berawal dari temuan kasus dugaan dana siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 yang berasal dari usulan DPRD. Ahok mengirimkan RAPBD dengan sistem e-budgeting yang tak meloloskan usulan DPRD kepada Kemendagri. DPRD kemudian menuding Ahok menyalahi aturan lantaran mengirim RAPBD yang tidak melalui pembahasan dengan Dewan.

Kemendagri turun tangan untuk memediasi kisruh Ahok dengan DPRD. Namun, mediasi itu berujung deadlock. Kemendagri juga mengoreksi RAPBD yang sudah diserahkan, lalu mengembalikannya ke pemerintah DKI. RAPBD yang telah dikoreksi itu hanya bisa disahkan menjadi peraturan daerah apabila melalui persetujuan DPRD. Bila tidak, akan diterbitkan peraturan gubernur dan pemerintah DKI hanya memperoleh anggaran berdasarkan APBD 2014.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

32 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

39 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

43 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

57 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya