Palyja Ajukan Banding, Ahok Siapkan Tim Hukum  

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 22:00 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan lembaganya akan membentuk tim yang bertugas untuk mempelajari undang-undang arbitrase internasional. Menurut Gubernur Basuki atau yang populer disapa Ahok, pembentukan tim sangat penting agar Pemerintah DKI bisa memenangkan persidangan di arbitrase internasional, jika PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta (Aetra)mempersoalkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah DKI hingga arbitrase internasional.

"Kami berharap Undang-Undang arbitrase internasional bisa mendukung kami," ujarnya di Balai Kota, Rabu, 25 Maret 2015.

Ahok menjelaskan, permasalahan yang tengah dihadapi oleh Pemerintah DKI sama seperti permasalahan yang terjadi di beberapa negara, di mana gugatan terhadap kontrak-kontrak antara pemerintah dan swasta yang tak masuk akal dimenangkan oleh pemerintah.

Kemarin, Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pihak penggugat, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, serta PT Perusahaan Air Minum Jaya, dan turut tergugat, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya serta PT Aetra Air Jakarta.

Menurut hakim ketua, Iim Nurokhim, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.

Juru bicara PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Meyritha Maryanie mengatakan perusahaannya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya banding itu, perjanjian kerja sama Palyja dan PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) tetap berlaku penuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Meyritha mengungkapkan bahwa perusahaannya kecewa oleh putusan hakim yang membatalkan dua perjanjian kerja sama pelayanan air di bagian timur dan barat DKI. "Padahal perjanjian kerja sama ini telah berjalan selama 17 tahun," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 Maret 2015.

Jika PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta mengajukan banding hingga arbitrase internasional, kata Ahok, maka Pemerintah DKI memerlukan waktu 1-2 tahun untuk dapat mengambil alih kedua perusahaan asing.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

51 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

55 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya