Hati-hati, Es Balok Berbahaya Beredar di Jakarta  

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2015 23:48 WIB

Pedagang menggelar kios makanan dan minuman berjualan di depan pintu masuk di terowongan Monumen Nasional, Minggu (12/9). Keberadaan pedagang liar ini mengganggu kenyaman pengunjung yang akan memasuki terowongan Monas. Tempo/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus es batu berbentuk balok yang tak layak konsumsi yang beredar luas di masyarakat. "Esnya sebetulnya untuk keperluan produksi, seperti mendinginkan mesin bangunan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, 27 Maret 2015.

Wahyu mengatakan es yang bukan untuk dikonsumsi itu justru dijual ke warung-warung untuk konsumsi. Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi perihal es batu itu. Setelah contoh esnya dibawa ke laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, terungkap bahwa es itu mengandung bakteri yang berbahaya. "Apabila dikonsumsi, akan mengakibatkan berbagai penyakit," ujarnya.

Pegawai Sub-Direktorat Mikrobiologi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andre Prawira Putra, mengatakan dari hasil penelitian ada kandungan Bakteri Coliform yang berlebihan, hingga 70 per 100 mililiter. “Padahal yang layak, kandungannya minus tiga."

Menurut dia, kelebihan ini bisa mengakibatkan mual, pusing, sampai diare jika terinfeksi. "Ada juga kandungan yang jika dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menimbulkan kanker," katanya.

Dari pantauan Tempo, pabrik es itu berada di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Tak ada papan nama identitas pabrik di sana. Polisi memasang garis polisi di pabrik yang kira-kira seluas setengah lapangan bola itu. Selain itu, ada dua truk tangki berkapasitas 8 ribu liter air dan lima truk pengangkut.

Menurut Kapolsek Setiabudi ABP Audie Latuheru, PT EU sudah berdiri sejak 15 tahun lalu. Dia mengatakan pabrik ini memproduksi 2 ribu es balok lebih setiap hari. “Es itu diedarkan di seluruh wilayah Ibu Kota.”




NUR ALFIYAH| RAYMUNDUS RIKANG | NUR HARYANTO

Berita terkait

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.

Baca Selengkapnya

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.

Baca Selengkapnya

OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya

OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

3 Februari 2023

OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

23 Januari 2023

Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus

Baca Selengkapnya

Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

24 Desember 2022

Polisi: 20 Pelaku Jual Gas LPG 12 Kilogram Oplosan di Jakarta dan Bekasi

Polisi menangkap 20 orang yang diduga mengoplos gas LPG 12 kilogram

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

24 Desember 2022

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram

Para pengoplos LPG ini memindahkan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram

Baca Selengkapnya