TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi menahan tersangka korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dikdik Jasmedi, Kamis, 2 April 2015.
"Penetapan tersangka sejak November 2014," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Jumat, 3 April 2015. Selain menangkap Dikdik, penyidik menahan dua anak buahnya, yaitu pejabat pembuat komitmen, Suherman, dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Bekasi Dedi Suryana.
Wirdhanto mengatakan ketiganya sudah diperiksa tiga kali sebagai tersangka. Hasilnya, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu berasal dari anggaran pengamanan pemilihan gubernur sebesar Rp 8,8 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013 Kabupaten Bekasi.
"Ada selisih Rp 1,5 miliar dari hasil penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan," katanya. Menurut dia, dalam kasus itu, ketiganya sudah mengembalikan uang ke Bendahara Satpol sebesar Rp 884 juta. Dengan begitu, kerugian negara yang tersisa sekitar Rp 773 juta.
Wirdhanto menyebutkan modus korupsi yang dilakukan ketiganya yakni bersama-sama menyepakati masuknya suatu kegiatan yang tak sesuai dengan Nota Pencairan Dana yang diajukan oleh PPTK. Selanjutnya, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang (SPM GU) persediaan sebanyak 27 kali.
Kepala Unit Keamanan Negara Polresta Bekasi Ajun Komisaris Sihombing mengatakan, akhir Maret lalu, penyidik telah melimpahkan berkas dugaan korupsi di Satpol PP kepada Kejaksaan Negeri Cikarang. Tapi jaksa penuntut umum masih meminta kelengkapan berkas yang lain.
Karena itu, demi melengkapi berkas, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Pihaknya akan melakukan penyidikan hingga berkas lengkap untuk dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Penyidik menyita barang bukti berupa berkas yang terkait dengan SPM GU dan berkas pendukung lain. Penyidik juga menyita bukti setoran uang pengembalian ke kas negara dan surat keputusan Bupati Bekasi tentang penunjukan pengguna anggaran.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADI WARSONO
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPlt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca Selengkapnya