Ikuti Sidang Praperadilan, Udar Serahkan Bukti Tertulis  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 8 April 2015 14:18 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ketiga gugatan praperadilan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Rabu, 8 April 2015. Agenda sidang hari ini adalah penyerahan bukti tertulis dari penggugat dan tergugat.

"Ini yang saya terima dari penggugat saja. Apa dari tergugat tidak menyerahkan bukti tertulis?" tanya hakim Hendriani Effendi dalam persidangan. Menurut hakim, para penggugat diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti tertulis pada sidang berikutnya. "Kalau ada silakan besok dilengkapi. Tapi, kalau tidak, kita lanjut dengan pemeriksaan saksi."

Sidang pengajuan bukti tertulis ini hanya berjalan selama kurang-lebih 30 menit. Sebelum menutup sidang, hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2015, dengan agenda keterangan saksi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono ini berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta pada tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Udar mengaku mengajukan gugatan praperadilan sebagai upaya mencari keadilan sejati. "Saya akan lakukan praperadilan. Ini bukan melawan hukum, tapi ini upaya mencari keadilan," katanya, Senin, 23 Maret 2015.

Udar menilai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka tidak pernah dibuka Kejaksaan Agung. "Karena dua alat bukti itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami," ujar Udar.

MAYA NAWANGWULAN



Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya