30 Bundel Dokumen UPS Dibawa Polisi dari Rumah Alex Usman
Editor
Maria Rita Hasugian
Rabu, 8 April 2015 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggeledahan di ruang kerja rumah Alex Usman berlangsung pada hari Rabu, 8 April 2015 mulai dari pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Enam penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri bertugas melakukan penggeledahan. Usai menggeledah, para penyidik membawa keluar printer dan dokumen-dokumen terkait dengan kasus yang ditangani oleh Mabes Polri.
"Dokumen itu terkait dengan saat Usman menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen," kata Yudhistira yang menggeledah rumah Alex Usman di Duri Kencana XV, RT 04, Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu 8 April 2015.
Selain menyita dokumen, penyidik juga menyita satu laptop yang diduga berisi data-data penting terkait pengadaan Uninterruptable Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah di Jakarta Barat. "Ruang lain juga digeledah tapi lebih khusus pada ruang Usman saja," kata Yudhistira.
Polisi telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Saat proyek itu berjalan, Alex masih menjabat Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, status yang sama juga diberikan kepada Zaenal Soleman, yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Pengacara Alex Usman, Zul Armain Azis mengatakan setidaknya ada 30 bundel dokumen yang diperiksa oleh penyidik. Termasuk laptop dan komputer tersangka. "Dokumen itu adalah copy dari dokumen-dokumen penawaran barang," kata mantan pengacara Susno Duadji ini.
Saat melakukan penggeledahan, Alex Usman tak berada di rumahnya. Di dalam rumah hanya ada istri dan mertua Alex Usman serta tiga pembantu dan dua saksi dari pengurus RT dan RW. Zul sama sekali tak mau menyebutkan di mana keberadaan Usman. "Dia ada di suatu tempat tapi masih di Jakarta kok," kata dia.
Keterangan berbeda diberikan oleh kuasa hukumnya yang lain. Kepada Tempo, Eri Rossatria Az., kuasa hukum Alex Usman menuturkan kliennya sedang di luar kota. "Ada urusan pekerjaan sangat penting di luar kota," kata perempuan yang datang mengenakan blazer merah dan berkacamata hitam ini.
Penyidik menggeledah lima titik yang diduga sebagai tempat disimpannya data-data penting terkait dengan pengadaan UPS. "Penyidik Mabes Polri geledah lima tempat Rabu ini, kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Wilayah II Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah II Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Eyo Sunarya mengatakan penyidik membawa dokumen-dokumen penting. "Saya tidak tahu persis tapi kalau untuk kepentingan penyidikan ya bawa saja," kata dia. Ia mengaku tak tahu-menahu soal dokumen pengadaan sapras pendidikan yang melibatkan Alex Usman. Di sini, penyidik menggeledah ruang bendahara dan ruang kerja yang dulu dipakai Alex Usman.
Adapun kuasa hukum Alex Usman belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan usai penggeledahan. "Alex juga belum dipanggil hingga saat ini," kata Zul. Ia menegaskan kliennya tak akan pasang badan untuk menutupi keterlibatan nama-nama lain. Bahkan, kata dia, jika memang terbuka kesempatan untuk menjadi whistle blower, akan dilakukan. "Saya akan minta untuk buka-bukaan saja selama itu dapat meringankan hukuman," kata dia.
DINI PRAMITA