TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi denda maksimal terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sosialisasi disampaikan melalui imbauan petugas di lapangan dalam operasi simpatik dan pesan berantai.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami besaran denda atas tindak pelanggaran atau tilang yang dilakukan pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah denda yang diumumkan Polda Metro Jaya:
- Tidak memiliki STNK: Rp 500.000.
- Tidak memiliki SIM: Rp 250.000.
- Tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Penumpang tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000.
- Melanggar lampu lalu lintas, untuk mobil: Rp 250.000; dan motor: Rp 100.000.
- Tidak memasang isyarat mogok: Rp 500.000.
- Pintu terbuka saat mobil berjalan: Rp 250.000.
- Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp 250.000.
- Melanggar TNBK (tanda nomor kendaraan bermotor): Rp 500.000.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000.
- Tidak memiliki spion atau klakson: Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?
28 Oktober 2022
Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022
Baca Selengkapnya5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam
5 Agustus 2022
Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.
Baca SelengkapnyaSimak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang
26 Juli 2021
Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel
Baca SelengkapnyaPolri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang
3 April 2019
Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri
27 Desember 2018
Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.
Baca SelengkapnyaUntuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan
3 Desember 2018
Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.
Baca Selengkapnya81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
25 November 2018
Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.
Baca Selengkapnya2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar
25 November 2018
Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor
10 November 2018
Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaHari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas
31 Oktober 2018
Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.
Baca Selengkapnya