Ini Denda untuk Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 10 April 2015 14:37 WIB

Petugas polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada pengendara motor yang masih melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melakukan sosialisasi denda maksimal terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sosialisasi disampaikan melalui imbauan petugas di lapangan dalam operasi simpatik dan pesan berantai.

"Kami sosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami besaran denda atas tindak pelanggaran atau tilang yang dilakukan pengendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.

Berikut ini jenis pelanggaran dan jumlah denda yang diumumkan Polda Metro Jaya:
- Tidak memiliki STNK: Rp 500.000.
- Tidak memiliki SIM: Rp 250.000.
- Tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Penumpang tidak memakai helm: Rp 250.000.
- Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000.
- Melanggar lampu lalu lintas, untuk mobil: Rp 250.000; dan motor: Rp 100.000.
- Tidak memasang isyarat mogok: Rp 500.000.
- Pintu terbuka saat mobil berjalan: Rp 250.000.
- Perlengkapan mobil tidak lengkap: Rp 250.000.
- Melanggar TNBK (tanda nomor kendaraan bermotor): Rp 500.000.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara: Rp 750.000.
- Tidak memiliki spion atau klakson: Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas: Rp 500.000.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya