Sanksi untuk Kepala Sekolah Retno Listyarti Tunggu dari BKD  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 21 April 2015 22:04 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman mengatakan pemberian sanksi terhadap kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti masih menunggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah. "Untuk masalah pemberian sanksi ditunggu saja, karena yang bersangkutan, Retno, tentu akan diproses terlebih dahulu," ujarnya melalui pesan elektronik kepada Tempo, Selasa, 22 April 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Triwisaksana menganjurkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengkaji terlebih dahulu kesalahan yang dilakukan oleh Retno. Menurut dia, Gubernur Basuki atau yang populer disapa Ahok sebaiknya tak bersikap gegabah dengan langsung memecat Retno.

Menurut Triwisaksana atau yang akrab dipanggil Bang Sani, Ahok sebaiknya menelisik terlebih dahulu alasan mengapa Retno tak berada di SMAN 3 saat ujian nasional berlangsung. "Saya kira kejadian itu perlu dipelajari terlebih dahulu, khususnya tentang alasan Retno meninggalkan sekolahnya," ujarnya di DPRD Jakarta, Senin, 20 April 2015.

Sebelumnya, ketika ujian nasional berlangsung di SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sang Kepala Sekolah Retno Lestyarti justru ditemukan tak berada di sekolahnya.

Bang Sani menjelaskan, bisa saja saat itu, Retno terpaksa harus meninggalkan SMAN 3 karena ada keperluan yang genting. Ahok, kata dia, tak boleh memutuskan nasib Retno secara emosional. "Kalau memecat orang dalam satu jabatan tertentu tidak boleh dengan emosional," katanya.

Apalagi, Bang Sani, mengimbuhkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Retno. Selain itu, menurut dia, seharusnya Dinas Pendidikan juga mengkaji apakah saat Retno meninggalkan SMAN 3 sewaktu ujian nasional tengah berlangsung terjadi persoalan besar di sekolah tersebut.

Menurut Bang Sani, alangkah baiknya jika Retno mendapatkan teguran terlebih dahulu. Dia berharap Ahok tidak membiasakan diri untuk langsung memecat atau memutasikan pegawainya jika melakukan kesalahan. "Pecat-memecat ini tidak boleh dijadikan tradisi yang mudah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Hal berbeda diungkapkan oleh anggota Komisi E, Achmad Nawawi. Menurut dia, jika perilaku Retno dianggap melanggar aturan, ya tak masalah jika Ahok ingin memecatnya. "Kalau dianggap melanggar, silakan saja untuk dipecat, itu kewenangannya gubernur," tutur politikus Partai Demokrat ini.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

14 Oktober 2023

FSGI: Ada 5 Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah Sepanjang 2023, 4 Orang Meninggal

Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat ada lima kejadian siswa jatuh dari gedung sekolah sepanjang 2023

Baca Selengkapnya

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

6 Agustus 2023

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

Kasus kekerasan di sekolah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang guru disebut mencelupkan tangan siswanya ke air mendidih.

Baca Selengkapnya

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

31 Januari 2023

Kasus Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, FSGI Minta Sekolah Terbuka

FSGI mendorong Badan Akreditasi Nasional (BAN) DKI Jakarta mengevaluasi akreditasi sekolah usai kasus siswi SMK tewas terjatuh.

Baca Selengkapnya

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

7 Januari 2023

3 Kasus Kekerasan Anak Ditemukan di Sekolah Naungan Kemenag Pada Awal Tahun Ini

Kementerian Agama diminta memperkuat pengawasan terhadap satuan lembaga pendidikan di bawahnya setelah 3 kasus kekerasan anak ditemukan awal tahun ini

Baca Selengkapnya

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

4 Januari 2023

Penculikan Anak oleh Iwan Sumarno, Retno Listyarti: Korban Perlu Dapat Terapi Mental

Selain pemulihan kesehatan fisik, korban penculikan anak berhak mendapatkan pemulihan psikologi.

Baca Selengkapnya