Mediasi Indosat dan Budayawan Bekasi Masuk Finalisasi  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 22 April 2015 19:48 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Bekasi - Kasus gugatan budayawan Bekasi kepada PT Indosat Tbk masuk tahap finalisasi. Mediasi yang diberikan waktu selama 40 hari oleh Pengadilan Negeri Bekasi ini mulai menemui titik temu. "Pekan depan diputuskan," kata juru bicara Komunitas Lintas Budaya Bekasi, Eko Prasetyo, Rabu, 22 April 2015.

Ia mengatakan poin-poin yang disepakati selama mediasi sejak sebulan lalu antara lain pengobatan gratis, sunatan massal, silaturahmi akbar, dan Indosat memfasilitasi kegiatan kebudayaan. "Pada prinsipnya, kami tak berorientasi kepada materi," kata Eko.

Pengobatan gratis, kata dia, difokuskan di delapan kecamatan di Kabupaten Bekasi yang dianggap sulit terjangkau oleh instansi kesehatan, yaitu di Bekasi bagian utara. "Sistemnya jemput bola," ujarnya. "Kami inginnya 2-4 pekan sekali pengobatan gratis dilakukan."

Selain itu, ujar dia, akan dilakukan silaturahmi akbar antara masyarakat Kabupaten Bekasi dan PT Indosat. Menurut dia, titiknya berada di Gedung Juang, Tambun Selatan. "Jadwalnya masih disusun karena kami juga menjadwalkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin datang," tuturnya.

Terakhir, Eko melanjutkan, pihak Indosat diminta memfasilitasi semua kegiatan kebudayaan di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, titik kegiatan akan dipusatkan di Gedung Juang, Tambun. "Seluruh kegiatan kebudayaan akan didukung fasilitasnya oleh Indosat," ucapnya. "Misalnya, ketika kami membutuhkan perlengkapan atau sejenisnya, Indosat yang memfasilitasi."

PT Indosat Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter pada awal Januari lalu. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) lebih mudah dibanding ke Bekasi" itu dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Komunitas Lintas Budaya Bekasi mewakili warga Kabupaten Bekasi menggugatnya.

Perwakilan dari Lintas Komunitas Budaya Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam, mengaku bersyukur atas diterimanya gugatan dalam bentuk class action tersebut. Menurut dia, diterimanya gugatan itu merupakan kemenangan warga Kabupaten Bekasi melawan perusahaan besar yang pernah melecehkan melalui iklan viral demi kepentingan bisnis. "Ini kemenangan rakyat Bekasi," kata Komar.

ADI WARSONO

Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

56 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya