Christopher Pengemudi Maut Tetap Wajib Lapor

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 6 Mei 2015 04:31 WIB

Sejumlah anggota kepolisian melihat motor yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Saat ini polisi tengah melakukan olah TKP tahap awal. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO , Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah yang dilakukan oleh tersangka Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun.

Dalam persidangan kemarin, Christopher mendapatkan izin hakim untuk menjadi tahanan kota. Penasihat hukum Christopher, M Rizky Harianto, membenarkan telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban.

"Surat jaminan orang tua juga sudah diberikan pada 20 April 2015 lalu," kata Rizky, Selasa, 5 Mei 2015.

Ia meyakini Christopher tetap akan melapor diri secara rutin kepada pihak pengadilan dan tetap mengikuti semua prosedur persidangan yang telah dijadwalkan. "Jadi tetap akan bersidang dan tetap ada larangan ke luar negeri," kata dia.

Rizky juga meyakinkan, kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Rizky mengatakan selain melakukan perdamaian dengan keluarga para korban, keluarga terdakwa juga memberikan bantuan berupa santunan dan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang penundaan eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah dengan terdakwa Christopher. Christopher tampak hadir dengan celana hitam dengan kemeja putih rapih berbalut rompi tahanan. Ia tidak berkomentar apapun atas penangguhan penahanan dirinya. Ia tampak didampingi oleh sang ibu dalam ruang sidang.

Sidang pembacaan eksepsi ditunda oleh hakim hingga Selasa, 19 Mei 2015 lantaran hakim akan cuti panjang. "Saya akan cuti cukup lama, jadi tanggal 19 nanti akan dibuka kembali untuk penuntut umum menyampaikan pendapatnya," kata Made Sutisna.

Christopher mulai menjalani persidangan sejak Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas pada Kamis, 16 April 2015. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 4 dan 5 tentang mengakibatkan luka berat dan meninggal dan Pasal 310. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun.

Kecelakaan maut yang melibatkan Christopher terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama pada Selasa, 20 Januari 2015. Saat itu mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikemudikan Christoper, menabrak sepeda motor Honda Beat B 3060 BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta, dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.

Christoper kemudian menabrak mobil pick-up B 9852 AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B 3316 SPE, V Ixion B 3981 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, dan Vario B 6535 AM. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

MAYA NAWANGWULAN





Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya