Pecat Pejabat, Pemprov DKI Tunggu Surat Polisi  

Reporter

Jumat, 8 Mei 2015 07:30 WIB

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memecat dua pejabatnya yang terlibat kasus UPS dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan pihaknya harus menunggu surat resmi dari polisi.

"Saat ini jabatan mereka masih tetap," katanya saat ditemui di kompleks Balai Kota, Kamis, 7 Mei 2015.

Dua pejabat DKI yang dijadikan tersangka kasus UPS adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Alex Nurdin dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Zaenal Soleman. Sejauh ini, BKD baru menerima surat tersangka Alex Nurdin. "Yang sudah ada penggantinya itu jabatan Alex Nurdin," ujarnya.

Sedangkan jabatan fungsional Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI masih dipegang Zaenal Soleman. Agus mengatakan BKD belum menentukan penggantinya karena belum ada surat dari polisi soal status tersangka Zaenal. Namun Zaenal sudah tak lagi memegang keputusan kepemimpinan di dinas tersebut.

Alex dan Zaenal diduga terlibat dalam penggelembungan dana pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI 2014. Alex saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya