TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap seorang pria berkewarganegaraan Kongo karena memiliki enam paspor palsu. Kyandomanya Vikono Ephratient menggunakan paspor palsu tersebut untuk membuka rekening di sejumlah bank.
Ephratient membuka empat rekening bank dengan menggunakan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan paspor palsu. "Pemalsuan dokumen ini kasus khusus karena berkaitan dengan instansi swasta dan perbankan," kata Bambang Satrio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jakarta Barat, Rabu, 13 Mei 2015.
Ephratient membuka dua rekening dengan nama Kenneth Jack Haycock yang berpaspor Cile, Paul Adam yang berpaspor Portugal, dan Yotnapla Mahahing. "Kitas itu yang mengeluarkan Imigrasi, tapi ketika dicek di dalam sistem keimigrasian tidak ada namanya," kata Bambang.
Menurut Bambang, saldo di buku tabungan yang tercetak hanya saldo pembukaan awal, Rp 500 ribu. Ia belum mengetahui perputaran uang dalam rekening itu karena belum mendapat izin dari bank bersangkutan. Petugas Imigrasi juga kesulitan mendapatkan password dari Ephratient yang tak terlalu fasih berbahasa Inggris.
Ephratient mengaku uang tersebut diberikan oleh ayah dan saudara-saudaranya. Kepada petugas, dia mengaku sudah dua tahun tinggal di Indonesia. Tapi, kepada wartawan, dia mengaku baru satu setengah bulan tinggal di Indonesia. "Saya berbisnis garmen di sini," kata pria yang ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini.
Ephratient memiliki enam paspor palsu dengan enam nama berbeda. Ia memiliki dua paspor Portugal atas nama Paul Adam dan Philips David. Ia juga memiliki tiga paspor Cile atas nama Kenneth Jack Haychock, James Edmund Miller, dan Turpin Mark Christopher, serta paspor Prancis atas nama Flathetry Collen.