Robby Sang Muncikari di Mata Warga Rusun Petamburan  

Reporter

Sabtu, 16 Mei 2015 07:25 WIB

Petugas kepolisian mengamankan RA sebagai mucikari terkait dengan kegiatan prostitusi di Polres Jakarta Selatan, 9 Mei 2015. Harga yang ditawarkan oleh AA beragam, yakni dari Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat, mengenal muncikari pekerja prostitusi kelas kakap, Robby Abbas, sebagai Obby. Ita, bukan nama sebenarnya, menjelaskan, Obby telah tinggal di Rumah Susun Petamburan sejak 2008.

Menurut pemilik jasa pencucian pakaian Kusuma Laundry ini, Obby merupakan orang yang kemayu. "Obby 'melambai'. Ia juga pernah bekerja sebagai perias artis," ujar perempuan berusia 24 tahun ini di lantai dasar Blok 6 Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Mei 2015.

Warga rusun lainnya, Hendra, mengatakan Obby dan teman-teman seprofesinya kerap berkumpul di sebuah warung di rusun iyu. "Teman-teman Obby kebanyakan 'melambai' juga dan penampilan mereka alay," katanya.

Yang paling mengejutkan bagi pria berusia 30 tahun ini ialah kebiasaan Obby yang sering tiba-tiba mencium pipinya saat mengobrol. Namun Hendra tak marah saat Obby mencium pipinya. "Saya menganggap itu sebuah candaan saja," katanya.

Hendra mengaku tahu profesi Obby adalah muncikari sebelum dia ditangkap pada Jumat, 8 Mei 2015. Bahkan dia sempat melihat grup BlackBerry Messenger milik Obby yang terkait dengan profesi itu.

Saat ini unit rumah susun yang pernah dikontrak Obby telah ditempati orang lain. Unit rumah susun berwarna merah tua yang terletak di lantai dasar Blok 6 Rumah Susun Petamburan ini tampak sepi. Pintunya yang berwarna putih tertutup rapat. Adapun jendelanya tertutup tirai.

"Sewa kontrakannya sudah habis dan sekarang rumah tersebut diisi orang lain," tutur salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.

Robby ditangkap pada Jumat malam, 8 Mei 2015, di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Dalam penangkapan tersebut, seorang wanita berinisial AA, 22 tahun, turut ditangkap di kamar hotel. Kepolisian menyita barang bukti berupa bra bermotif renda berwarna hitam dan satu ponsel BlackBerry berwarna putih.


GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

40 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

40 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya