TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memblokir 360 situs judi online beserta 460 rekening penampungannya. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk membekukan transaksi judi online.
"Sudah efektif sejak Senin pekan ini," kata Kepala Dirtideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di markasnya, Jumat, 22 Mei 2015.
Meskipun rekening telah dibekukan, belum ada pemilik rekening yang protes. Karena itu, Bareskrim bakal bekerja sama dengan kepolisian resor untuk menyelidiki kepemilikan situs dan rekening. Tujuannya adalah untuk menemukan bandarnya. "Kalau pemainnya tidak akan dikenakan sanksi. Yang kena ya bandarnya," ujarnya.
Meski tertera nama perseorangan, Victor mengaku belum mengetahui status kepemilikan rekening, apakah fiktif atau tidak. Bila terbukti fiktif, maka uang yang terdapat di situs tersebut akan disetorkan kepada negara. Adapun nilai transaksi per orang rata-rata mulai Rp 500 ribu-500 juta.
Victor mengatakan dalam sistem perjudian online tersebut cukup mudah untuk bergabung. Pemain harus masuk ke situs judi online yang dituju, kemudian mengisi identitas beserta nomor rekening untuk tujuan transfer. Bila si pemain menang, uang yang dipertaruhkan akan ditambah uang pertaruhan akan ditransfer dari rekening penampungan ke rekening si pemain.
Hingga saat ini belum ada tersangka. Bareskrim kesulitan membuka identitas para pemain dan bandar. Sebab, begitu 360 situs telah diblokir, situs-situs judi lainnya kembali bermunculan. Sebab itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengetahui IP address-nya.
"Untuk menutup situsnya sebenarnya mudah, bisa sehari. Apalagi formatnya dotcom. Tapi harus ada rekomendasi dari Polri," kata Bachtiar Winarto, tim cyber dari Kominfo.
Victor menyatakan bandar akan dikenai pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana korupsi pencucian uang. Mereka diancam dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 303, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 10 tahun.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
13 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
14 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
15 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca Selengkapnya7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online
2 hari lalu
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.
Baca Selengkapnya3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
2 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
4 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
4 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca Selengkapnya