Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 22 Mei 2015 12:08 WIB

Ilustrasi Judi Online. egambleonline.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memblokir 360 situs judi online beserta 460 rekening penampungannya. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tersebut serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan untuk membekukan transaksi judi online.

"Sudah efektif sejak Senin pekan ini," kata Kepala Dirtideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di markasnya, Jumat, 22 Mei 2015.

Meskipun rekening telah dibekukan, belum ada pemilik rekening yang protes. Karena itu, Bareskrim bakal bekerja sama dengan kepolisian resor untuk menyelidiki kepemilikan situs dan rekening. Tujuannya adalah untuk menemukan bandarnya. "Kalau pemainnya tidak akan dikenakan sanksi. Yang kena ya bandarnya," ujarnya.

Meski tertera nama perseorangan, Victor mengaku belum mengetahui status kepemilikan rekening, apakah fiktif atau tidak. Bila terbukti fiktif, maka uang yang terdapat di situs tersebut akan disetorkan kepada negara. Adapun nilai transaksi per orang rata-rata mulai Rp 500 ribu-500 juta.

Victor mengatakan dalam sistem perjudian online tersebut cukup mudah untuk bergabung. Pemain harus masuk ke situs judi online yang dituju, kemudian mengisi identitas beserta nomor rekening untuk tujuan transfer. Bila si pemain menang, uang yang dipertaruhkan akan ditambah uang pertaruhan akan ditransfer dari rekening penampungan ke rekening si pemain.

Hingga saat ini belum ada tersangka. Bareskrim kesulitan membuka identitas para pemain dan bandar. Sebab, begitu 360 situs telah diblokir, situs-situs judi lainnya kembali bermunculan. Sebab itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengetahui IP address-nya.

"Untuk menutup situsnya sebenarnya mudah, bisa sehari. Apalagi formatnya dotcom. Tapi harus ada rekomendasi dari Polri," kata Bachtiar Winarto, tim cyber dari Kominfo.

Victor menyatakan bandar akan dikenai pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana korupsi pencucian uang. Mereka diancam dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 303, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal 10 tahun.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

13 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya