Jika Gila, Penelantar Anak Ini Akan Menerima Akibatnya

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 24 Mei 2015 22:30 WIB

Pelaku penelantar anak Utomo Permono menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara orang tua penelantar anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Handika Honggowongso, berharap tim dokter psikologi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tak memvonis Utomo Permono dan Nurindria Sari mengidap gangguan jiwa. "Konsekuensi kehidupan mereka lebih berat saat dinyatakan sakit jiwa," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.

Menurut Handika, lebih baik psikologi Utomo dan Nurindria dinyatakan normal dan menghadapi proses hukum sampai tuntas. Sebab, bila dinyatakan mengidap gangguan psikologis mereka bakal kehilangan banyak hak. "Hak asuh dicabut, hak keperdataan hilang, hak waris dari orangtua mereka juga tak bisa diterima," dia menambahkan.

Hal itu tentu lebih berat dibanding menjalani proses hukum hingga tuntas. Handika memprediksi Utomo dan Nurindria bakal direhabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu bisa diambil lantaran mereka bukan bandar. Sementara, kasus penelantaran anak bakal diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dia juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang menduga Utomo Nurindria sengaja mempertontonkan perilaku menyimpang dan gangguan kejiwaan. Cara itu dilakukan agar terhindar dari jerat hukum yang lebih berat karena mereka terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba. "Sah-sah saja pendapat mereka," dia menambahkan.

Tapi, berdasarkan observasi empirik Handika, pasangan orangtua tersebut kerap menunjukkan perilaku aneh. Salah satunya, baik Utomo dan Nurindria sama-sama percaya bahwa mereka adalah keturunan raja dan ratu dalam sejarah kerajaan di Jawa.

Handika juga mengapresiasi usaha Komisi Perlindungan Anak Indonesia ihwal penanganan kelima anak Utomo dan Nurindria selama orangtua mereka menjalani proses hukum. Sejauh ini, peluang terbesar untuk memperoleh hak asuh sementara ialah nenek kelima anak tersebut.[]

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya