Pelaku penelantar anak Utomo Permono menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramat Djati, Jakarta, 22 Mei 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara orang tua penelantar anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Handika Honggowongso, berharap tim dokter psikologi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tak memvonis Utomo Permono dan Nurindria Sari mengidap gangguan jiwa. "Konsekuensi kehidupan mereka lebih berat saat dinyatakan sakit jiwa," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2015.
Menurut Handika, lebih baik psikologi Utomo dan Nurindria dinyatakan normal dan menghadapi proses hukum sampai tuntas. Sebab, bila dinyatakan mengidap gangguan psikologis mereka bakal kehilangan banyak hak. "Hak asuh dicabut, hak keperdataan hilang, hak waris dari orangtua mereka juga tak bisa diterima," dia menambahkan.
Hal itu tentu lebih berat dibanding menjalani proses hukum hingga tuntas. Handika memprediksi Utomo dan Nurindria bakal direhabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan itu bisa diambil lantaran mereka bukan bandar. Sementara, kasus penelantaran anak bakal diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dia juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang menduga Utomo Nurindria sengaja mempertontonkan perilaku menyimpang dan gangguan kejiwaan. Cara itu dilakukan agar terhindar dari jerat hukum yang lebih berat karena mereka terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba. "Sah-sah saja pendapat mereka," dia menambahkan.
Tapi, berdasarkan observasi empirik Handika, pasangan orangtua tersebut kerap menunjukkan perilaku aneh. Salah satunya, baik Utomo dan Nurindria sama-sama percaya bahwa mereka adalah keturunan raja dan ratu dalam sejarah kerajaan di Jawa.
Handika juga mengapresiasi usaha Komisi Perlindungan Anak Indonesia ihwal penanganan kelima anak Utomo dan Nurindria selama orangtua mereka menjalani proses hukum. Sejauh ini, peluang terbesar untuk memperoleh hak asuh sementara ialah nenek kelima anak tersebut.[]