TEMPO.CO, Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi bakal menjatuhkan sanksi keras kepada pegawainya yang menggunakan ijazah palsu. "Sanksi bisa penurunan golongan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin, 25 Mei 2015.
Ia mencontohkan pegawai lulusan sekolah menengah atas (golongan II-C) yang kemudian kuliah dan lulus sehingga mendapat penyesuaian golongan (golongan III-C). "Bila di sini ada pemalsuan, kami menurunkannya kembali ke golongan yang lama," ujarnya.
Kasus ijazah palsu terkuak setelah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga di Jalan Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Kamis pekan lalu.
Namun Ketua Yayasan Adhy Niaga Adhy Firdaus membantah jika kampusnya disebut melakukan praktek jual-beli ijazah palsu. Ia menyambut baik adanya laporan dari masyarakat ihwal ijazah palsu dari kampusnya dan berjanji akan menindaklanjutinya. "Kami memiliki kode khusus ijazah, sehingga bisa membedakan mana ijazah yang kami keluarkan," katanya.
Adhy mengatakan kampusnya memiliki sekitar 3.000 mahasiswa. Para mahasiswa ini berkuliah di beberapa tempat yang disewa STIE Adhy Niaga. "Mayoritas mahasiswa kami mengikuti kegiatan belajar pada sore dan malam hari. Sebab rata-rata mereka bekerja pada siang hari," ujarnya.
Buntut sidak Menteri Nasir ke STIE Adhy Niaga, puluhan mahasiswa dan alumnus kampus itu menggelar demo di depan kampus, Senin, 25 Mei 2015. Dalam demo ini, mereka mendesak Menteri Nasir meminta maaf atas sikapnya saat menindaklanjuti dugaan jual-beli ijazah ilegal di kampus itu.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?