TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta,Sutiyoso memilih bersikap membiarkan dan tidak menanggapi berbagai tuntutan pedagang Pasar Tanah Abang yang menolak kesepakatan diam-diam Pasar Jaya dengan Summarecon. "Sikap saya ya status quo. Biarkan saja mereka. Saya sudah capek menghadapi mereka, maunya gimana saya juga bingung,"ujarnya menanggapi tuntutan pedagang yang tergabung dalam Forum Bersama masyarakat dan pedagang Tanah Abang (Forbes) di Balaikota, Kamis (22/9).Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat membongkar dan merenovasi Pasar Tanah Abang agar bisa berimbang dengan Blok A serta bersaing dengan Pasar Modern lainnya. "Karena kalau mereka bertahan (dalam keadaan pasar seperti itu) mereka tidak akan laku, konsumen lebih memilih Blok A yang lebih bersih dan rapi,"ujarnya. Pedagang mengeluah harga yang ditawarkan renovasi jauh lebih mahal yaitu mencapai Rp 1 miliar untuk tiap kios berukuran 2x2 meter?dan tidak sanggup ditanggungnya. Menurut Sutiyoso, harga bisa dikompromikan dan skema pembelian kios menjamin pedagang lama akan dapat tempat lagi. "Kami tidak akan sewenang-wenang,"katanyaPedagang di Blok A juga mengeluh, karena pedagang tidak akan mendapat tempat semula seperti pedagang Blok A yang semula berada di lantai 1 kini malah menempati lantai 8 karena dibangunnya beberapa basement. "Namanya juga penataan baru, memang begitu. Seharusnya tidak jadi masalah dengan adanya lift dan escalator. Hal seperti itu jangan diributkan,"katanya.Wakil Ketua Umum Forbes, Hendra Tubagus, menyatakan mendapat informasi telah ditandatanganinya kesepakatan antara Pasar Jaya dan Summarecon. Kesepakatan itu dianggap cacat hukum karena belum ada keputusan tetap gugatan pedagang terhadap Pemprov DKI dan Pasar Jaya yang hingga kini masih di tingkat pengadilan tinggi. Sutiyoso dianggap melanggar kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI. Bahkan utiyoso dianggap melanggar kesepakatan dengan Komisi VI DPR RI pada 22 Maret lalu. "Padahal janji itu diucapkan di hadapan pejabat,"katanya.Hasil rapat dengan Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa Pemprov DKI didesak agar menunda pembongkaran sampai adanya opini pembanding, kecuali adanya kesepakatan antara Pemprov DKI, Pasar Jaya dan pedagang dan adan keputusan hukum tetap (inkrah). Komisi VI juga merekomendasikan agar pedagang memperoleh harga beli kios yang terjangkau dengan cara kredit bahkan pembebasan bagi pedagang yang tidak mampu. Agar agar dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengelolaan pasar, Pemprov mengikutsertakan perwakilan pedagang. Ketua Perwakilan Pedagang Pasar Tanah Abang (P3TA), Sofyan Mashud, tetap menolak aksi pembongkaran Pasar Tanah Abang dengan pengusaha mana pun sampai ada keputusan hukum bersifat tetap. Badriah