Skenario Idaman Ahok jika Jabatan Camat Dikosongkan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 2 Juni 2015 09:47 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyampaikan kata sambutan dalam Pembukaan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2015 di Arena JIExpo Kemayoran, Jakarta, 29 Mei 2015. JFK 2015 kali ini berlangsung selama 38 hari, mulai 29 Mei hingga 5 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, meski tidak bisa menghapus jabatan camat, dia bisa mengosongkan jabatan itu. Jika rencana itu berjalan, pegawai yang saat ini menjabat camat akan menjadi asisten wali kota. "Posisi asisten bisa kita perbanyak," ucap Ahok di Balai Kota, Senin, 1 Juni 2015.

Ahok menjelaskan, pengosongan jabatan camat tersebut baru bisa berjalan jika Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah berjalan baik. Dia menuturkan camat yang kinerjanya tidak mumpuni akan menjadi staf. "Saya akan memberikan kesempatan bagi orang baru untuk muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok menegaskan tidak segan-segan menghapus jabatan lurah dan camat dalam struktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh staf dari PTSP, bukan kelurahan atau kecamatan.

Untuk menguji rencana itu, kata Ahok, Pemprov DKI akan melepaskan sekitar 18 ribu pekerja lepas harian. Menurut Ahok, dengan cara tersebut, dia akan bisa menilai kinerja bawahannya. "Kami ingin mencoba dulu, apakah lurah bisa memimpin mereka atau tidak," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Jika cara tersebut berhasil, dia akan menguji jabatan di atasnya, camat. "Kami akan lihat bisa-tidak mereka, lurah, untuk mengurus satu kelurahan. Kalau tak bisa mengurusnya, kami ganti," ujar Ahok.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah menuturkan masih mengkaji rencana Ahok. Menurut dia, walau saat ini Ibu Kota sudah menerapkan PTSP dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, jabatan camat tidak serta-merta bisa dihapuskan. "Rencana Gubernur itu masih wacana. Kami akan kaji dulu seluruhnya."

Saefullah menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, masih terdapat jabatan camat. Walau dalam perda itu masih terdapat jabatan seperti wakil lurah, pemerintah bisa mengosongkan jabatan tersebut. "Saat kami uji coba, ternyata layanan tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Saefullah mengklaim, melalui mekanisme pengosongan jabatan wakil lurah, pemerintah mampu menghemat hampir 267 jabatan. Pemerintah, ujar Saefullah, akan mencoba untuk mengurangi jabatan wakil camat. Dia menjelaskan, saat ini ada 44 wakil camat. "Kami akan uji coba terus," ucapnya.

GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

19 jam lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

18 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

32 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

32 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

46 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

48 hari lalu

Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya