Kota Depok di sekitar kawasan Jalan Margonda Raya, Depok. Kota Depok menempati peringkat kelima kota termacet di Indonesia dengan laju kendaraan 21,4 Km/jam. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bakal mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung-gedung Pemerintah Kota Depok. Sebab, ada indikasi proses pembangunan gedung tak dikerjakan dengan semestinya, sehingga gedung sudah rusak kendati baru berumur sekitar lima tahun.
Menurut Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, kerusakan gedung itu dapat dilihat dengan kasat mata. "Bangunan masih baru kok sudah retak-retak. Ini aneh," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juni 2015.
Kejadian terbaru soal rusaknya gedung Pemerintah Kota Depok terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2015. Kanopi yang terbuat dari baja ringan di Gedung Baleka I runtuh.
Konstruksi seberat 700 kilogram disebut tak kuat menahan debit air yang tinggi karena hujan. Selain kanopi, keramik di Gedung Baleka II juga pernah copot. Eternit yang terpasang di langit-langit Perpustakaan Depok pun ambrol.
Tony menuturkan deretan kerusakan itu tergolong tak wajar. Dia beralasan, gedung-gedung itu seharusnya punya rentang waktu ketahanan yang relatif lama. Bila dalam waktu singkat sudah dijumpai kerusakan pada gedung, diduga ada spesifikasi bangunan yang tak dipenuhi atau terjadi kesalahan dalam proses lelang yang dilanggar.
Kejaksaan, ucap Tony, bakal mengusut kasus ini dengan merunut sejak proses penganggaran, pelelangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pembangunan gedung. Dalam tahap pelelangan, kata dia, kejaksaan bakal mengetahui siapa saja panitia dan peserta lelang.
Adapun dalam proses pengadaan barang dan jasa bakal ditelisik sampai pada pencairan anggaran dan serah-terima barang. "Kalau kami temukan bukti kuat, proses ini bisa naik ke penyelidikan," tutur Tony.