Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Sektor Benda Kota Tangerang Komisaris Heddy Mangsai mengatakan 68 butir kapsul berisi sabu yang ditelan dan berada dalam perut Okeke Austin Cuknuwa, warga negara Nigeria, telah diambil. Narkotik senilai miliaran rupiah itu disita sebagai barang bukti dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut.
"Total yang ia telan sebanyak 68 butir kapsul. Setiap kapsul beratnya 1,8-2 gram," ucapnya, Kamis, 4 Juni 2015.
Heddy memperkirakan, dengan estimasi per kapsul 1,8-2 gram, total berat sabu yang diselundupkan dalam perut Austin sebesar 1,36 kilogram dengan nilai Rp 1,3 miliar. Estimasi nilai ini dihitung jika 1 gram sabu dihargai Rp 1 juta.
Menurut Heddy, 68 kapsul itu dikeluarkan secara bertahap. Sebanyak 36 kapsul dikeluarkan dari perut Austin, yang tewas dengan perut robek, dalam proses otopsi. Pengeluaran kapsul itu dilakukan pada Rabu malam, 3 Juni 2015, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta. Lalu 32 butir lain ditemukan tercecer di kamar hotel dan lokasi ambruknya Austin di pinggir Jalan Tol Sedyatmo.
Austin tewas setelah berusaha mengeluarkan paket narkoba yang berada di dalam perutnya di pinggir Jalan Tol Sedyatmo. Dia diduga merobek perutnya dengan pecahan kaca di Hotel Ibis Budget yang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 31 Mei 2015.