Dibawa ke Jaksa, Inilah Nama Artis di Berkas Mucikari Robby  

Reporter

Sabtu, 6 Juni 2015 07:53 WIB

Robby Abbas. Instagram.com/@Obbieabbas

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Robby Abbas, tersangka muncikari yang menawarkan jasa kencan dengan model dan pemain sinetron. Berkas pemeriksaan sudah diserahkan kepada kejaksaan sejak Senin lalu. “Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengkaji apakah berkasnya sudah lengkap,” kata Kepala Unit I Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joynaldo, Sabtu, 5 Juni 2015.


Baca Juga:


Kampung Unik Ini 95 Persen Tukang Cukur, Ada Langganan SBY


Jika para jaksa menyatakan berkas pemeriksaan tersebut cukup, mereka akan mengajukannya ke pengadilan untuk disidang. Istilahnya, berkas P-21. Jika mereka merasa masih ada yang kurang, berkas dikembalikan dan polisi memeriksa saksi lagi untuk melengkapinya.

Polisi menangkap Robby di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Mei lalu. Penangkapan itu dilakukan lewat sebuah operasi penyamaran. Selain Robby, polisi menangkap AA, pekerja seks di bawah koordinasi Robby. Robby memasang tarif puluhan juta untuk sekali kencan.

Baca Juga:


Duh, Dosen Pengajar Pancasila Kepergok Bercinta dengan Siswi


Advertising
Advertising

Inilah Foto Mencekam Saat Turis Diterkam Singa


Berdasarkan keterangan AA, polisi memiliki bukti peranan Robby sebagai muncikari. Bahkan polisi menemukan nama-nama perempuan yang diduga sebagai anak buah Robby. Jumlahnya mencapai 200 orang. Salah satunya adalah TM. “Keterangan AA dan TM tercatat dalam berkas pemeriksaan,” ujar Joynaldo. “Mereka hanya saksi.”

Joynaldo tidak bersedia mengungkapkan identitas AA dan TM. Menurut dia, sebagian besar anak buah Robby itu sudah populer karena mereka bekerja sebagai model, penyanyi, atau pemain sinetron. "Pasti Anda tahu kalau melihat fotonya," tutur Joynaldo.


Baca juga:


Gadis 6 Tahun Ini Korbankan Nyawa demi Selamatkan Adiknya


Selain itu, kata Joynaldo, penyidik memasukkan keterangan dari polisi yang menyamar dan menangkap Robby. Ia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur permuncikarian. Atas perbuatan itu, Robby diancam hukuman 1 tahun penjara.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Menarik:


EKSKLUSIF: Ayah Jibril Ungkap Kedekatan Anaknya dan Akseyna


Sakitnya Tuh di Sini, Wanita Muda Ini Tikam Pacar 8 Kali
































































































Berita terkait

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

10 Desember 2018

Perkiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Petir Akan Melanda Jakarta

BMKG membuat perkiraan cuaca dimana hujan disertai petir dan angin kencang akan melanda Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

7 Desember 2018

Korban Crane Ambruk di Kemayoran Jadi Pengungsi Sementara

Operator crane ambruk menyewa sebuah rumah untuk ditempati keluarga Husin yang rumahnya rusak tertimpa crane.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

5 Desember 2018

Anies Baswedan Buat Aturan Baru, Tim Pembebasan Lahan Dapat Honor

Pergub 127 yang diteken Gubernur Anies Baswedan diharapkan mampu mempercepat program pembebasan lahan yang selama ini tersendat.

Baca Selengkapnya

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

23 Oktober 2018

Bos Sarana Jaya Ingin Sulap Tanah Abang Seperti SCBD 8 Tahun Lagi

Desain penataan Tanah Abang menjadi seperti kawasan SCBD Jakarta, masih digarap dan ditargetkan selesai tahun ini

Baca Selengkapnya

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

22 Oktober 2018

DKI Bantah Gunungan Sampah Muara Baru Imbas Konflik dengan Bekasi

Dinas LH menjelaskan tumpukan sampah karena truk di Jakarta Utara sedang perawatan oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Baca Selengkapnya

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

22 Oktober 2018

Dinas LH: DKI Tetap Butuh Bantargebang Meski ITF Sunter Dibangun

ITF Sunter hanya mengelola 2.200 ton sampah per hari dan 10 % residu harus dibuang ke Bantargebang.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

1 Oktober 2018

Rekayasa Lalu Lintas, Jalan Wahid Hasyim Bakal Satu Arah

Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pada 8 Oktober hingga 23 Oktober nanti.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

13 September 2018

Siap-siap Musim Hujan, 129 Kelurahan di DKI yang Terancam Banjir

Balai Besar menjelaskan, wilayah yang berpotensi terendam banjir di Jakarta berada di daerah aliran sungai yang belum dinormalisasi.

Baca Selengkapnya