TEMPO.CO, Jakarta - Lima taksi Uber diamankan oleh kepolisian terkait dengan laporan Organda DKI Jakarta. Mereka diamankan setelah taksi itu dijebak petugas Organda untuk mengantar ke Polda Metro Jaya.
Ketua Organda DKI Syafruhan Sinungan mengatakan, langkah ini terkait dengan laporan yang dilakukan Organda pada 28 Februari 2015. "Seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, hari ini kami sweeping taksi Uber," kata dia, Jumat, 19 Juni 2015.
Lima taksi Uber itu kini berada di Mapolda Metro Jaya. Lima sopir yang mengendarai kendaraan itu pun kini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Lima taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Syafruhan mengatakan mereka melaporkan taksi Uber ke Polda Metro Jaya karena dinilai melanggar aturan yang berlaku. "Mereka ini pelat hitam sementara pembayaran dengan sistem kilometer," kata dia. Pembayarannya pun dilakukan melalui sistem kartu kredit.
Di antaranya, menurut Syafruhan, taksi Uber telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. "Perusahaan angkutan umum itu seharusnya berbadan hukum, tapi ini tak resmi. Ini mengacak kewibawaan pemerintah kita," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia
24 Januari 2017
Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama
11 Agustus 2016
Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.
Baca SelengkapnyaGo-Car Dilarang Beroperasi di Yogya
1 Agustus 2016
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya
31 Juli 2016
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.
Baca SelengkapnyaRazia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil
31 Juli 2016
Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.
Baca SelengkapnyaSurabaya Razia Taksi Ilegal
23 Juni 2016
Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.
Baca SelengkapnyaPengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool
9 Juni 2016
Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM
20 Mei 2016
Setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru.
Baca SelengkapnyaKemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi
22 April 2016
Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Baca SelengkapnyaGrab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi
15 Maret 2016
Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.
Baca Selengkapnya