TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberhentikan Triyono sebagai kepala sekolah dasar atas perbuatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Achmad Luthfi menyatakan Triyono, Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, telah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. “Sudah diberhentikan,” kata Luthfi, Sabtu, 20 Juni 2015.
Pemberhentian Triyono sebagai kepala sekolah itu akibat perbuatan tak senonohnya yang mencabuli 12 siswa di SD yang dipimpinnya. Mereka terdiri atas lima siswa dan tujuh siswi, yang secara bergiliran dipanggil ke dalam ruangan kepala sekolah.
Mereka ditanya ihwal perbuatan seksual laiknya orang dewasa dan dipaksa mengaku telah berbuat demikian. Jika tidak mengaku, anak-anak bau kencur itu diancam tidak naik kelas sampai ancaman hendak dipenjara.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Tangerang Yudi Iskandar kepada Tempo menyatakan Triyono sudah dibebastugaskan sebagai kepala sekolah dan difungsikan sebagai guru tapi tidak mengajar. “Yang bersangkutan sejak Senin sudah ditarik dan ditempatkan di Badan Kepegawaian,” ucap Yudi. Namun Triyono tidak dipecat sebagai pegawai negeri sipil. "Dalam Undang-Undang Kepegawaian juga diatur PNS yang tersandung masalah hukum hingga menjadi narapidana menjalani hukuman penjara di bawah 2 tahun, misalnya, tetap bisa sebagai PNS,” ujar Yudi.
Hanya kemungkinan sanksi tambahan selain diberhentikan sebagai kepala sekolah antara lain penundaan kenaikan golongan. Triyono sendiri sejak kasusnya mencuat belum bisa ditemui.
Adapun para orang tua korban yang dua kali mendatangi Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang masih harus menunggu. Laporan mereka yang belum lengkap belum bisa diproses secara hukum. Menurut orang tua murid berinisial D, 10 tahun, pihaknya akan datang ke Polres pada Senin, 22 Juni 2015, untuk melengkapi berkas laporan, termasuk menyiapkan anak-anak korban asusila itu untuk divisum.