Buruh Bangunan Cabuli Siswa SLB, Diancam 15 Tahun Penjara
Editor
Maria Rita Hasugian
Selasa, 23 Juni 2015 20:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Iyan Sopyan alias Doyok, pelaku kejahatan seksual karena telah mencabuli remaja 13 tahun penyandang disabilitas asal Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota.
"Tersangka sudah kami tahan dan mengakui telah mencabuli korban yang diketahui merupakan pelajar di SLB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Hendrawan Gustian Nugroho, Selasa malam, 23 Juni 2015.
Hendrawan mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu siang, 20 Juni 2015. Saat itu pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan, tengah berada di rumah kontrakan di dekat rumah korban. "Saat itu korban sedang bermain dekat kontrakan, dan (pelaku) menarik korban untuk main ke kontrakanya," Hendrawan menambahkan.
Tersangka, yang mengetahui bahwa korban penyandang tunarungu, lalu mencabuli korban. "Bejadnya aksi pencabulan tersebut karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah sering melihat video mesum," kata Kepala Unit Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resor Bogor Kota, Inspektur Dua Ni Komang Armini.
Setelah itu korban disuruh pulang ke rumahnya. "Aksi bejad tersangka diketahui oleh TS, 45 tahun, ibu korban yang curiga melihat bekas noda sperma pada celana anaknya," kata dia.
Dengan menggunakan bahasa isyarat, TS pun berkomunikasi dengan anaknya. "Saat ditanya menggunakan isyarat, korban mengaku dirinya dicabuli oleh tersangka dan bekas noda sperma tersebut milik tersangka yang ngontrak di dekat rumahnya," kata dia.
Mengetahui pengakuan putrinya tersebut, TS langsung memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk memanggil tersangka ihwal tuduhan tersebut. "Saat dipanggil, tersangka pun mengaku dirinya melakukan pencabulan pada korban hingga dirinya ejakulasi, dan mengaku bahwa bercak sperma di celana korban itu miliknya," kata dia.
Setelah itu, ibu korban pun melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolres Bogor Kota, dan pelaku pun langsung ditangkap polisi. "Pelaku merupakan kuli bangunan dan berstatus masih bujangan. Dia melakukan pencabulan itu karena sering melihat video porno," kata dia.
Ni Komang mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam pelaku dan celana korban yang terkena noda sperma tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
M SIDIK PERMANA