TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 110 guru berstatus pegawai negeri sipil di Kota Bekasi akan memasuki masa pensiun pada 2015. Karena itu, dipastikan jumlah guru akan berkurang. "Mayoritas guru sekolah dasar," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dedi Junaedi, Ahad, 28 Juni 2015.
Dedi mengatakan, para tenaga pendidik itu pensiun lantaran umurnya sudah masuk usia 60 tahun. Berdasarkan undang-undang aparatur sipil negara, otomatis masa kerja mereka tak bisa diperpanjang lagi karena sudah ada tambahan selama dua tahun sebelumnya ketika usia 58 tahun. "Guru pensiun tidak mempengaruhi proses belajar mengajar," kata dia. "Karena digantikan oleh tenaga honorer."
Dedi menyebutkan, jumlah guru di Kota Bekasi berstatus pegawai negeri mencapai 6.910 orang. Rinciannya, 60 persen guru sekolah dasar, dan 40 persen guru sekolah menengah pertama dan atas serta kejuruan negeri. Adapun guru berstatus honorer mencapai 2.500.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya mengalami kekurangan guru yang berstatus pegawai negeri. Untuk sekolah dasar masih dibutuhkan sekitar 1.000 guru lagi, karena jumlah sekolah cukup banyak. Sementara tingkat SMP masih membutuhkan sebanyak 300 orang. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMKN masih membutuhkan jumlah ideal sebanyak 650 guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rudi Sabarudin mengatakan, sebagai ganti guru yang pensiun, pihaknya menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional. Sebabnya, yang dapat menerima pegawai negeri baru adalah pemerintah pusat.
ADI WARSONO
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB
11 April 2020
Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca Selengkapnya