Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita
TEMPO.CO , Jakarta: Pengadilan Agama Jakarta Barat mengeluarkan brosur mengenai syarat izin poligami. Brosur ini dapat diambil secara gratis layaknya brosur informasi atau penawaran produk.
Pantauan Tempo, brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus dan diletakkan di deretan paling depan. Lokasinya langsung terlihat ketika masuk ke dalam pengadilan yang terletak di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 32, Jakarta Barat. Di belakangnya ada brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. Ada sekitar dua puluh brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis.
"Kami mengeluarkan brosur ini tujuannya untuk pelayanan masyarakat," kata Sonhaji, Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis 2 Juli 2015.
Sonhaji menjelaskan, pencetakan brosur tidak didasari oleh kebutuhan atau permintaan poligami yang tinggi di masyarakat. Selain itu, kata dia, dengan mengeluarkan brosur bukan berarti Pengadilan Agama Jakarta Barat mempromosikan poligami. "Murni untuk melayani masyarakat," kata dia.
Brosur syarat izin poligami tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya. Tulisan 'syarat izin poligami' ini dicetak tebal sehingga dapat dibaca jelas dari jarak hingga dua meter. Selain itu, kata 'izin' dicetak menjadi 'ijin'.
Adapun isi brosur adalah dua belas syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital. Kedua belas syarat tersebut adalah: 1. Surat permohonan rangkap delapan 2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama 3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon 4. Fotokopi buku nikah pemohon 5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai) 6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi 7. Surat izin atasan bila PNS 8. Surat pernyataan berlaku adil 9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama 10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri 11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan 12. Membayar panjar biaya perkara