Persiapan Lebaran, Pembantu Gasak Harta Majikan Rp 115 Juta
Editor
Febriyan
Jumat, 3 Juli 2015 17:48 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pembantu rumah tangga, Maryati, ditangkap Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, karena menguras harta majikannya senilai Rp 115 juta. Padahal, pelaku baru bekerja selama dua bulan. "Ditangkap tadi pagi," kata Kepala Polsek Tarumajaya Ajun Komisaris Kunto Bagus, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut dia, Maryati mencuri harta majikannya, Novi, 35 tahun, di rumahnya di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Adapun yang diambil antara lain, gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 10 juta, dan US$ 3.000.
Dari hasil curiannya itu, Maryati mengubahnya menjadi rupiah dengan total mencapai Rp 115 juta. Oleh Maryati, uang hasil pencurian itu dimasukkan ke dalam tabungannya dan suaminya masing-masing Rp 59 juta dan Rp 56 juta. "Kejadiannya Rabu, 1 Juli lalu, harta yang dicuri ditukarkan di Jakarta Barat," kata Kunto.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika Novi sedang tak berada di rumah. Novi meninggalkan rumah dengan kondisi kunci lemari di kamar tidur utama masih menempel. Mengetahui itu, Maryati langsung menyambar harta majikannya. "Pencurian ini baru diketahui esok harinya, ketika korban pulang," kata dia.
Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mencurigai pelakunya adalah orang dekat. Alasannya, tak ada kerusakan di lokasi kejadian. Kecurigaan polisi mengarah ke Maryati setelah melihat isi tabungan perempuan 32 tahun itu mendadak menjadi Rp 59 juta. Setelah dinterogasi, Maryati akhirnya mengaku.
Adapun uang yang dibawa Maryati sebagian sudah dipakai untuk membeli ponsel seharga Rp 800 ribu, kosmetik Rp 150 ribu, dan keperluan sehari-hari sebesar Rp 2,45 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening BRI, satu telepon genggam, dan beberapa alat kosmetik.
Maryati dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancamannya selama lima tahun penjara," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya Inspektur Satu Jefri.
ADI WARSONO