Aturan Baru Pemakaian Air PAM Jaya

Minggu, 5 Juli 2015 12:00 WIB

Sambungan ilegal adalah sambungan air minum tanpa melalui meter air.

INFO METRO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru terkait pemakaian air PAM Jaya. Dalam Surat Keputusan Direksi PDAM Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014 disebutkan sambungan ilegal adalah sambungan air minum yang dilakukan orang atau badan dengan cara menyadap air minum langsung dari jaringan pipa PAM Jaya tanpa melalui meter air.


Adapun pemakaian air ilegal adalah pemakaian air yang dilakukan pelanggan secara tidak sah atau melawan hukum sebagaimana dimaksud melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air serta melepaskan, menghilangkan, dan membalikkan arah meter air, termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang. Bagi pelanggan yang menggunakan air secara tidak sah atau melawan hukum dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara aliran air minum, pemutusan permanen sambungan air minum, dan denda ganti rugi.


Adapun perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran sesuai peraturan baru yang diterbitkan PDAM Provinsi DKI Jakarta ini berupa menyadap air minum langsung dari pipa distribusi, menghubungkan atau menyambung pipa persil dengan pipa dinas tanpa melalui meter air, dan mengubah letak atau ukuran pipa dinas yang telah terpasang. Selain itu, termasuk mendistribusikan air minum ke luar persil pelanggan, menyedot air langsung dari pipa persil dengan alat, memindahkan lokasi hidran umum tanpa persetujuan operator/PAM Jaya, menambah ukuran atau menambah bak penampungan air minum dari hidran umum dan hidran MCK tanpa persetujuan operator/PAM Jaya, dan mendistribusikan air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan segala jenis pipa atau selang kepada pihak lain. Kemudian menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan menggunakan mobil tangki, memindahtangankan pengelolaan hidran umum dan hidran MCK kepada pihak lain tanpa izin operator/PAM Jaya, menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK ke kapal-kapal dengan cara apa pun. Selanjutnya, melepas, menghilangkan, merusak segel pabrik/segel metrologi dan segel dinas meter air, merusak, melepas, menghilangkan dan membalikkan arah meter air, termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang, memecahkan atau membiarkan kaca meter air pecah, menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/kotoran/tanah/benda lainnya sehingga menyulitkan pencatatan meter air dan kelengkapan standar penyambungan, serta memindahkan/mengubah letak atau lokasi meter dari tempat semula tanpa izin dari PALYJA.


Dapatkan informasi program, tips, quiz, kegiatan, suplai air dan lain sebagainya dengan likeFacebook, Twitter , Youtube, Instagram.



Inforial

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya