Administrator @TrioMacan2000 Divonis 5 Tahun Bui

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 19:25 WIB

(dari kiri) Terdakwa Raden Nuh, Edy Syahputra dan Hari Koes Hardjono, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2015. Para administrator akun @TrioMacan2000 tersebut jalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap tiga administrator akun @TrioMacan2000 terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan kepada Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, Rabu, 15 Juli 2015. Sidang yang dipimpin hakim ketua Suyadi ini memutus bersalah ketiga terdakwa.

"Ketiga terdakwa ditetapkan bersalah atas tindak pemerasan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata hakim Made Sutisna ketika dihubungi, Rabu, 15 Juli 2015. Ia mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pemerasan dengan mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Putusan tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 45 ayat 1 (3) jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Made menyampaikan bahwa terdakwa Harry Koeshardjono dan Raden Nuh divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan terdakwa Edi Syahputra ditetapkan bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun.

Ketiganya didakwa atas tindak pemerasan yang dilakukan pada Agustus 2014. Melalui akun Twitter @denjaka dan @berantas3, ketiganya disangkakan mem-posting berita-berita negatif mengenai Abdul Satar dan perusahaan tempatnya bekerja, yang kemudian berlanjut dengan permintaan sejumlah uang untuk menghapus isi berita yang diunggah pada akun tersebut.

Meski telah menerima sejumlah uang sesuai permintaan, berita negatif tersebut tidak juga dihapus. Bahkan salah satu terdakwa bernama Harry Koes meminta kepada korban, Abdul Satar, sejumlah uang tambahan untuk melakukan penghapusan terhadap akun @denjaka dan @berantas3.

Kuasa hukum terdakwa Raden Nuh dan Edi Syahputra, Junaidi, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas putusan yang ditetapkan oleh hakim. Ia menyatakan akan melakukan banding atas putusan yang ditetapkan pada persidangan Rabu, 15 Juli 2015, itu.

"Kami akan sampaikan permohonan banding dalam kurun waktu tujuh hari," tutur Junaidi. Ia menilai putusan yang ditetapkan hakim tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

20 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

7 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

7 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya