Dipakai Mudik, 113 Mobil Dinas Wajib Dikembalikan Besok

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 21 Juli 2015 12:20 WIB

Pegawai pemda melintas di samping Lima unit mobil baru Toyota Camry yang terparkir di basement gedung DPRD DKI Jakarta, 22 Desember 2014. Mobil sedan senilai Rp 698 juta tersebut akan dikenakan sebagai kendaraan dinas pimpinan DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya 113 mobil dinas di wilayah ini dipinjam untuk mudik Lebaran. Pemakai harus mengembalikannya tepat waktu atau pada hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran, Rabu, 22 Juli 2015.

Sekretaris Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Sudarsono mengungkapkan, pejabat yang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran terdiri dari 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Sesuai dengan permohonan, Rabu sudah harus dilaporkan," kata Sudarsono, Selasa, 21 Juli 2015.

Menurut dia, pada Rabu, seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi sudah masuk kembali. Karena itu, mobil dinas sudah harus ada, karena dipakai untuk operasional. Menurut dia, seluruh peminjam merupakan pejabat yang mendapatkan jatah mobil dinas. "Kalau tidak ada laporan, ada sanksi teguran," kata dia.

Sudarsono menambahkan, pihak peminjam bertanggung jawab penuh dengan mobil dinas itu. Sebagai penegasan, pihaknya sudah meminta agar membuat surat pernyataan. Apabila ada kerusakan atau bahkan hilang, peminjam diwajibkan memperbaiki dan menggantinya. "Karena mobil itu merupakan aset daerah," ujar Sudarsono.

Menurut Sudarsono, jumlah peminjam mobil dinas tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 60 orang. Sementara, jumlah mobil dinas untuk seluruh pegawai eselon II hingga IV mencapai 774 unit. "Yang bisa dipakai mudik itu sudah disetujui," kata dia.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Haeri Parani, mengatakan pejabat yang tidak melaporkan mobil dinas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran harus diberikan sanksi tegas. Sebab, tak ada laporan bisa diindikasikan tak masuk kerja. "Jangan ada pejabat yang masih berada di kampung," ujar dia.

Menurut Haeri, libur Lebaran selama enam hari dianggap cukup. Karena itu, pegawai pemerintah diminta tak menambah libur Lebaran dengan cara membolos kerja. Apalagi mobil dinas yang dipakai untuk operasional kerja. "Pelayanan tidak boleh terganggu," kata Haeri.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran. Syaratnya, peminjam harus izin terlebih dahulu kepada Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah.

ADI WARSONO

Berita terkait

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya