MA Perberat Vonis Pelaku, Ayah Ade Sara: Dia Tak Akan Kembali  

Kamis, 23 Juli 2015 17:17 WIB

Orang tua Ade Sara, Suroto (kiri) dan Elisabeth (tengah) hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014. Vonis yang dijatuhkan bagi kedua terpidana kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yaitu penjara selama 20 tahun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto. Hukuman para terpidana, yakni Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, yang semula hanya 20 tahun ditambah menjadi seumur hidup.

Terkait dengan hal tersebut, pengacara Hafitd, Hendrayanto, mengatakan belum memutuskan akan mengambil langkah hukum apa. "Kami bisa saja mengajukan PK (peninjauan kembali), tapi kami belum memutuskan," ucapnya, Kamis, 23 Juli 2015.

Hendrayanto berujar, sejak semula, pihaknya tidak mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun yang diterima kliennya pada Desember 2014. Sebab, menurut dia, hukuman itu dinilai sudah cukup bagi Hafitd. "Namun jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," tuturnya.

Di Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim memutuskan hukuman sejoli Hafitd dan Assyifa tetap 20 tahun penjara. Setelah itu, sekitar Mei 2015, JPU mengajukan kasasi ke MA. Pada 9 Juli 2015, MA mengeluarkan keputusan bahwa permohonan kasasi JPU dikabulkan.

Dengan itu, hukuman sejoli tersebut berubah menjadi seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, mereka telah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada Maret 2014.

Terkait dengan putusan ini pun, keluarga Ade Sara belum menerima informasi yang resmi, baik dari MA mapun JPU. Mereka mengetahui putusan ini dari media. "Saya akan konfirmasi hal ini ke JPU," kata Suroto, ayah Ade Sara.

Saat ditanya soal pantaskah hukuman seumur hidup bagi pembunuh putri satu-satunya itu, Suroto mengaku sulit menjawabnya. "Saya sulit menjawab itu. Juga soal adil atau tidak putusan itu. Tetap saja, putri saya tak akan kembali," ujarnya. Sejak vonis diberikan kepada pelaku, Suroto dan keluarga mengaku sudah menyerahkan semua proses hukum selanjutnya kepada JPU.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya