Wagub Djarot: Pemeriksaan Ahok oleh Bareskrim Itu Wajar

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 14:10 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menghadiri pencanangan HUT DKI Jakarta di Plaza Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, 31 Mei 2015. Tema HUT DKI Jakarta ke-488 adalah Jakarta: Modern, Kreatif, dan Berbudaya. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menganggap wajar pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait demgan kasus korupsi UPS.

Djarot berharap kesaksian Ahok dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Ya gak apa-apa biar cepat prosesnya. Semoga dengan kesaksian beliau itu menjadi semakin jelas dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ujar Djarot saat ditemui di gedung Balai Kota, Kamis, 30 Juli 2015.

Djarot berharap keseluruhan proses penyelidikan yang sedang berlangsung dapat menjadi pelajaran, terutama bagi eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran serta proses penganggarannya. Kasus UPS tersebut merupakan contoh betapa pentingnya penerapan e-budgeting dalam proses penganggaran. “Semua mata anggaran menjadi bisa terpantau dan bisa diusulkan tanpa ada anggaran siluman.”

Ahok kemarin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.

Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.

Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.

Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

RADITYA PRADIPTA

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

31 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

37 hari lalu

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Laporan Dana Kampanye, Camat di Bekasi Bloon Bila Mau Pamer Jersey 02 Karena Motif Politik

15 Januari 2024

Top 3 Metro: Laporan Dana Kampanye, Camat di Bekasi Bloon Bila Mau Pamer Jersey 02 Karena Motif Politik

Tiga berita Top 3 Metro tentang laporan awal dana kampanye di DKI Jakarta hingga sejumlah kasus tagihan pelanggan PLN.

Baca Selengkapnya

Caleg DPD Sylviana Murni dan Istri Djarot Saiful Hidayat, Pemilik Dana Kampanye Terbesar di Dapil DKI

14 Januari 2024

Caleg DPD Sylviana Murni dan Istri Djarot Saiful Hidayat, Pemilik Dana Kampanye Terbesar di Dapil DKI

Anggota DPD dari DKI Jakarta, Sylviana Murni dan istri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Happy Djarot jadi pemilik dana kampanye terbesar.

Baca Selengkapnya

PDIP Sebut Prabowo-Gibran Neo-Orba, Gerindra: Kalau Positif, Mungkin Saja

5 November 2023

PDIP Sebut Prabowo-Gibran Neo-Orba, Gerindra: Kalau Positif, Mungkin Saja

Ihwal tudingan Prabowo-Gibran adalah pasangan Neo-Orba, Habiburokhman Gerindra mengatakan memiliki sikap politik untuk menolak kampanye negatif.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Berkicau di X, Singgung Kawan Lama Jadi Lawan Baru

4 November 2023

Puan Maharani Berkicau di X, Singgung Kawan Lama Jadi Lawan Baru

Puan Maharani menyinggung tentang kawan lama yang menjadi lawan baru. Gibran Rakabuming Raka?

Baca Selengkapnya

Respons Elite PDIP Terhadap Manuver Jokowi dan Gibran, Apa Kata Hasto Kristiyanto dan Masinton Pasaribu?

2 November 2023

Respons Elite PDIP Terhadap Manuver Jokowi dan Gibran, Apa Kata Hasto Kristiyanto dan Masinton Pasaribu?

Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Adian Napitulu, Djarot Saiful Hidayat mengomentari manuver Jokowi dan Gibran. Ini kata mereka.

Baca Selengkapnya