Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg DPD Sylviana Murni dan Istri Djarot Saiful Hidayat, Pemilik Dana Kampanye Terbesar di Dapil DKI

image-gnews
Istri Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Happy Farida, usai pengukuhan sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah DKI di Balai Kota DKI, 14 Agustus 2017. Friski Riana
Istri Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Happy Farida, usai pengukuhan sebagai Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Daerah DKI di Balai Kota DKI, 14 Agustus 2017. Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI merilis laporan awal dana kampanye 25 calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta. Dari 25 nama caleg itu, anggota DPD DKI Jakarta Sylviana Murni dan istri dari mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Happy Djarot jadi pemilik dana kampanye terbesar.

Dalam surat pengumuman yang dirilis KPU DKI pada Sabtu, 13 Januari 2024, Happy Farida Djarot melaporkan dana kampanyenya untuk periode 6 November 2023 sampai 5 Januari 2024. Istri dari mantan Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat ini masuk sebagai calon anggota DPD untuk Dapil DKI Jakarta.

Dia merupakan salah satu caleg dengan dana kampanye terbesar, dari 25 nama caleg yang ada. Total penerimaan dana kampanye berupa uang mencapai Rp 555 juta. Dana kampanye itu berasal dari penerimaan sumbangan calon anggota DPD sebesar Rp 480 juta dan dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 75 juta.

Dana kampanye berupa barang milik Happy Farida Djarot pun tidak kalah besar. Dia mendapatkan Rp 224.243.000 dari penerimaan barang hasil pembuatan bahan dan alat peraga kampanye.

Istri politikus PDI Perjuangan ini mengeluarkan hampir seluruh dana kampanye yang dimiliki. Dalam LADK yang diterima KPU DKI, Happy Djarot menggelontorkan total Rp 552.080.800 untuk pembuatan bahan dan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye kepada umum, serta keperluan rapat-rapat dan keperluan lain.  Dalam bentuk barang, Happy Djarot mengeluarkan total Rp 23.280.000 dana kampanyenya, untuk pertemuan tatap muka dan penyebaran bahan kampanye Pemilu 2024.

Pemilik dana kampanye terbesar caleg DPD Dapil DKI dipegang oleh Sylviana Murni. Dia merupakan seorang anggota DPD dari DKI Jakarta sekaligus mantan Walikota Jakarta Pusat periode 2008 sampai 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sylvi, sapaan akrabnya, ini memiliki dana kampanye sebesar Rp 753.140.999. Penerimaan dana kampanye itu berasal dari sumbangan calon anggota DPD sebesar Rp 670.000.000, sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp 83.000.000, dan bunga bank sebesar Rp 140.999.

Sylviana juga menerima dana kampanye berbentuk barang, yang totalnya mencapai Rp 192.190.000. Dana kampanye itu didapati dari sumbangan calon anggota DPD, penerimaan barang hasil pembuatan bahan dan alat peraga kampanye, serta barang diterima di muka hasil pembuatan bahan dan alat peraga kampanye.

Sylviana menghabiskan Rp 565.661.750 dana kampanyenya untuk kepentingan alat peraga kampanye dan pengeluaran lain. Rincian yang dikeluarkan, meliputi Rp 55 juta untuk pembuatan bahan dan alat peraga kampanye, Rp 27.500.000 untuk penyebaran bahan kampanye, Rp 1 juta untuk pemasangan atribut kampanye, Rp 4.300.000 untuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan Perpu.

Rincian pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024 Sylviana juga dilakukan untuk administrasi bank, pembayaran utang pembelian barang sebesar Rp 79.650.000, dan sisanya sebanyak Rp 349.859.550 untuk pengeluaran lain. Dalam bentuk barang, anggota DPD DKI itu menghabiskan dana kampanyenya untuk pertemuan tatap muka sebesar Rp 30.760.000.

Pilihan Editor: Tiga Kasus Viral PLN vs Pelanggan di Jakarta: Denda Puluhan Juta hingga Lansia Cekcok dengan Petugas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

8 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

12 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

5 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?