Menang di Pengadilan Singapura, Begini Nasib Guru JIS  

Reporter

Jumat, 31 Juli 2015 06:29 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Singapura memutuskan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta International School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu anak berusia 6 tahun siswa di sekolah tersebut, yang disebut sebagai korban pelecehan seksual. Namun putusan tersebut tak akan mengubah vonis pengadilan di Indonesia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan putusan pengadilan Singapura tidak mempengaruhi putusan pengadilan Jakarta. Sebelumnya, Bantleman dan Tjiong divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. "Putusan di Singapura tak mengikat di sini (Jakarta)," kata Made, saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juli 2015.

Menurut Made, putusan tersebut juga tak akan mempengaruhi sidang perdata JIS yang akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang. Putusan di Singapura, kata dia, juga tak bisa menjadi dalil yang dapat meringankan kasus pelecehan seksual di JIS. "Kecuali jika ada bukti esensial yang mampu menjadi pertimbangan, tetapi hanya pertimbangan dan bukan meringankan," kata dia.

Baca juga:
Banser di Ring 1 Muktamar NU Kebal Senjata
Awas, Beredar Gas Elpiji Isi Air di Jakarta Barat

Dalam pembacaan putusan April 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman memvonis dua guru JIS itu bersalah. Vonis tersebut diklaim berdasarkan bukti-bukti fakta, seperti hasil pemeriksaan forensik sejumlah rumah sakit, serta beberapa keterangan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang berjalan sejak Desember 2014.

Sebaliknya, Pengadilan Singapura memutuskan bahwa Neil dan Ferdi tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap AL, 16 Juli lalu. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Kuasa hukum Bantleman dan Tjiong, Patra M. Zen, berharap kemenangan itu bisa menjadi alat bukti hukum baru bagi kliennya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi nanti. "Pengadilan Singapura dalam persidangan menggunakan alat bukti berupa visum rumah sakit,” kata Patra, saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.

Dari keterangan visum dokter rumah sakit KK Women and Children Singapore, kata Patra, tidak terbukti ada tindak pelecehan seksual pada tubuh korban. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Patra, tidak menggunakan surat visum dokter sebagai bukti dalam putusannya. "Alasannya, alat bukti dari luar negeri tidak bisa digunakan dalam sistem hukum di Indonesia."

Adapun putusan dari pengadilan Singapura itu muncul, menurut pengacara JIS, Harry Ponto, karena laporan pertama kali DR ke media yang menuding guru JIS melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya berasal dari Singapura. "Makanya, kami menyarankan dua guru itu melayangkan gugatan di pengadilan Singapura."

Namun Harry mengakui bahwa putusan Pengadilan Singapura tidak akan dipakai sebagai bukti pengajuan banding. Dalam kasus pidana, kata dia, kliennya terbukti dan banding sudah berjalan. “Kalau di Pengadilan Singapura, kami hanya dari unsur perdata pencemaran nama baik saja."

Hukuman dua guru ini lebih tinggi dibandingkan dengan lima petugas kebersihan dalam kasus yang sama di JIS. Hukuman itu dijatuhkan Desember 2014 terhadap empat petugas kebersihan pria dengan delapan tahun penjara dan satu petugas wanita dengan vonis tujuh tahun penjara.

DINI PRAMITA| REZA ADITYA

Berita Menarik:
Kasus Dwelling Time, Potensi Suap Mencapai Puluhan Miliar
Begini Awal Penemuan Puing MH370 oleh Pembersih Pantai

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

40 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya