Polisi Penjaringan Tangkap Sindikat Pencurian Mobil
Editor
Untung Widyanto koran
Senin, 24 Agustus 2015 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Penjaringan menangkap tiga pencuri kendaraan bermotor yang seorang di antaranya residivis kambuhan. "UT dan komplotannya sudah lima kali lakukan pencurian serupa," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, pada Senin, 24 Agustus 2015.
Pria bernama inisial UT, 40 tahun, warga Serpong, Tangerang Selatan, merupakan otak kejahatan. Dia memerintahkan GT, rekannya, mencuri Toyota Avanza hitam yang terparkir di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seusai mencuri, GT memarkir kendaraan tersebut di minimarket Alfamart di Bekasi. Tak lama kemudian, dua tersangka lain yakni HRK dan ST mengambilnya.
Keduanya mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan obeng sebagai alat menghidupkan mesin. Mereka memarkir mobil curian itu di halaman rumah kontrakannya, di Cileungsi, Bogor.
Pada hari yang sama dengan pencurian, 14 Agustus 2015, Tresbianto, pemilik mobil melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Penjaringan. Dengan bantuan Global Positioning System, kendaraan miliknya diketahui berada di Cileungsi, Bogor.
Mengetahui informasi lokasi kendaraan, polisi dan Tresbianto mengejar pelaku ke rumah kontrakan ST dan HRK. Ternyata benar didapati kendaraan Avanza B-1969-URP milik Tresbianto.
Polisi kemudian menangkap UT di rumahnya, kawasan Serpong. "Dari UT didapati kendaraan lain Honda Jazz B-312-RIA yang juga merupakan barang curian," kata Susetio.
Kepolisian Sektor Penjaringan juga mengamankan dua kendaraan motor, 3 ponsel, 1 STNK atas avanza B-1969-URP, 1 pelat nomor palsu B 1088 BZH, dan obeng plus-minus.
Saat ini tersangka GT masih dalam pencarian. Para pelaku diketahui menjual kendaraan curian dengan harga Rp 20 juta dengan pembagian GT Rp 15 juta, UT Rp 2 juta, serta HRK dan ST Rp 3 juta.
Para pelaku diancam dengan Pasal 55 juncto Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 juncto Pasal 481 KUHP. Para pelaku diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN