Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Nurbaety, Ada 20 Adegan  

Reporter

Kamis, 27 Agustus 2015 15:27 WIB

Nurbaety Rofiq. facebook

TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota Depok melakukan rekonstruksi pembunuhan jurnalis lepas, Nurbaety Rofiq, 44 tahun, di rumahnya, Perumahan Gaperi, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 27 Agustus 2015. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 20 adegan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, dalam rekonstruksi ini, polisi melibatkan pengacara, kejaksaan, dan keluarga korban. Adapun empat tersangka kasus tersebut adalah Deni Setiawan, 25 tahun, M. Afif Ubaidillah (22), Mujiono (21), dan Sarifudin Baharsyah (21).

"Pelaku pembunuhan hanya dua: Deni dan Afif. Sedangkan dua temannya hanya ikut merencanakan perampokannya," ucap Teguh.

Ia berujar, pembunuhan wartawan ini murni karena pelaku perampokan gelap mata. Nurbaety, tutur Teguh, dibunuh bukan karena ada masalah terkait dengan profesinya. "Bahkan tersangka tidak tahu bahwa Nurbaety itu seorang wartawan. Ini murni perampokan yang disertai pembunuhan," katanya.

Tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 2 Juli 2015. Dua tersangka, yakni Deni dan Afif, menghabisi korbannya sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kedua tersangka masuk ke dalam rumah Nurbaety, korban terbangun dan curiga. Tapi, ketika korban melihat dari jendela depan, Deni langsung menyergap korbannya dari belakang hingga terjatuh.

"Korban melawan lalu ditikam Deni. Lalu Afif ikut membantu dan menikam hingga korban tewas," ucapnya.

Setelah korban tewas lalu, kedua tersangka menggasak barang milik korban, seperti ponsel, komputer jinjing, duit Rp 200 ribu, alat perekam, dan kamera. "Setelah mendapatkan barang, mereka pergi ke rumah Sarifudin dan membagikan hasil curiannya," ujarnya.

Lebih lanjut, tutur dia, pada 15 Juli 2015, tiga tersangka, yakni Deni, Afif,dan Sarifudin, datang kembali untuk mengambil sepeda motor korban. Tapi kedatangan mereka kepergok warga. Mereka pun mengurungkan niatnya.

Para tersangka diancam dengan Pasal 365 juncto 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan dengan pembunuhan. "Ancamannya, 15 tahun penjara. Mereka merencanakan perampokannya," tuturnya.

Kuasa hukum tersangka, Herman Dionne, mengatakan pelaku menyesali tindakannya. Pengakuan tersangka sesuai dan tidak bertele-tele dalam menjelaskan kepada polisi. "Tersangka mengakui kesalahannya dan cukup membantu penyelidikan polisi. Mereka tidak tahu kalau Nurbaety wartawan," ujarnya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

5 jam lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

8 jam lalu

Penembakan Robert Fico, Tanggapan NATO hingga Kondisinya

Robert Fico ditembak saat menghadiri pertemuan pemerintahannya di Handlova

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

8 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

8 jam lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

9 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

10 jam lalu

TPNPB-OPM Belum Terima Informasi Atas Tudingan Polda Papua yang Menyebut KKB Bunuh Warga Sipil

TPNPB-OPM belum merespons tudingan Polda Papua bahwa pembunuhan terhadap warga sipil Boki Ugipa adalah tindakan KKB.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

17 jam lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

1 hari lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

1 hari lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya