Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Reporter

Jumat, 28 Agustus 2015 05:05 WIB

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Depok - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Pidana bersyarat itu, jika dalam waktu dua tahun sejak putusan melakukan tindak pidana, Christoper dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ketua majelis hakim, Made Sutisna, menyatakan Christoper bersalah dalam kasus kecelakaan di Pondok Indah sehingga menyebabkan empat orang meninggal. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 229 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal atau luka berat.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. "Pidana bersyarat sangat tidak tepat dalam kasus ini. Sebab, ada nyawa melayang," kata Made, Kamis, 27 Agustus 2015.

Made menambahkan, putusan pidana bersyarat itu tidak membikin pelaku dipenjara. Pelaku hanya perlu menjalani hukuman di luar penjara. "Yang penting dalam dua tahun dia tidak melakukan tindak pidana. Bila melakukan tindak pidana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara," tuturnya. (Baca: Apa Beda Kasus Afriyani dengan Christopher)

Putusan ini, kata Made, bisa menjadi transenden terhadap kasus lain yang serupa. Pelaku penabrakan yang membuat nyawa orang melayang, kata dia, tidak dipenjarakan.

Padahal, menurut dia, kasus Christoper bisa dikenakan teori concursus. Artinya, dalam suatu tindakan yang menyebabkan kematian, karena kelalaian, dan pelanggaran lainnya. "Bisa dikenakan pelanggaran KUHP, lalu lintas, dan Undang-Undang Narkotik seharusnya," ujarnya. (Baca: Negatif Narkotik, Christopher Dijerat UU Lalu Lintas)

Made melanjutkan, putusan ini bakal mengecewakan masyarakat. Sebab, hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan yang dilakukan. "Masyarakat bisa melihat bahwa tidak ada kepastian hukum atas masalah ini. Sebab, menyebabkan orang meninggal tapi hukuman hanya pidana bersyarat," tuturnya.

Made menjelaskan hukuman pidana bersyarat hanya diberikan pada tersangka yang tersangkut kasus ringan. Biasanya pelanggaran lalu lintas biasa, atau tindakan seseorang yang bisa membahayakan orang lain. "Tidak sampai membuat orang meninggal. Pidana bersyarat hanya untuk pelanggaran ringan. Bukan untuk kelalaian yang bikin orang meninggal," katanya.

Insiden kecelakaan beruntun itu terjadi pada 20 Januari 2015, ketika Christopher mengemudikan Mitsubishi Outlander milik temannya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, empat orang meninggal. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)

Christoper menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza bernomor polisi B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.

Christoper lantas menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, serta lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, Vixion B-3981-SON, Supra X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

24 April 2020

Pusat Krisis Covid-19 UI Berikan Layanan Konseling

Tim khusus FIK UI ini mengedukasi masyarakat tentang penularan, pencegahan dan tanda gejala COVID-19 hingga kesehatan mental masyarakat selama wabah.

Baca Selengkapnya

Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

24 April 2020

Peringkat UI Melonjak di World University Impact Rankings 2020

Universitas Indonesia (UI) menempati peringkat 47 dunia sebagai perguruan tinggi yang mampu memberikan dampak bagi sosial dan ekonomi bangsa.

Baca Selengkapnya

Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

24 April 2020

Cegah Covid-19, DPPM UI Salurkan Bantuan Paket Kebersihan Diri

DPPM UI menyalurkan bantuan berupa 1.368 paket kebersihan diri berupa sampo, sikat dan pasta gigi untuk menunjang sanitasi cegah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

24 April 2020

Ramadan, 11 Kelompok Pasien Ini Dianjurkan Tidak Puasa

Dekan FKUI Ari Fahrial Syam menjelaskan ada 11 kelompok pasien yang dianjurkan tidak berpuasa selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

24 April 2020

UI, UGM, IPB Masuk 100 Universitas Versi Times Higher Education

Berdasarkan peringkat Times Higher Education Universitas Indonesia berada di urutan ke 47, UGM 72, dan IPB peringkat 77.

Baca Selengkapnya

Prabowo 'Bela' Jokowi, Pengamat: Pemerintah Dalam Tekanan

23 April 2020

Prabowo 'Bela' Jokowi, Pengamat: Pemerintah Dalam Tekanan

Pengamat dari Puskapol UI menyebut munculnya Prabowo yang membela Jokowi menunjukkan pemerintah sedang dalam tekanan menghadapi Covid-19.

Baca Selengkapnya

UI Kembangkan APD Pemurni Udara untuk Petugas Medis COVID-19

18 April 2020

UI Kembangkan APD Pemurni Udara untuk Petugas Medis COVID-19

Inovasi APD ini diharapkan mampu melindungi para petugas medis yang bertugas merawat para pasien COVID-19.

Baca Selengkapnya

UI Terima 1.636 Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Akademik

14 April 2020

UI Terima 1.636 Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Akademik

Jumlah tersebut terdiri atas 739 calon mahasiswa program Vokasi, 640 program Sarjana Kelas Paralel, dan 257 program Sarjana Kelas Internasional.

Baca Selengkapnya

UI Terima 1.106 Mahasiswa Baru melalui SNMPTN 2020

8 April 2020

UI Terima 1.106 Mahasiswa Baru melalui SNMPTN 2020

Setelah SNMPTN 2020, ada jalur penerimaan lain yang dibuka yakni SBMPTN dan SIMAK UI. Proses seleksi ikut dipengaruhi wabah COVID-19.

Baca Selengkapnya

UI Kembangkan Ventilator Transport untuk Penanganan COVID-19

7 April 2020

UI Kembangkan Ventilator Transport untuk Penanganan COVID-19

COVENT-20 mudah dioperasikan dan aman bagi PDP atau pasien positif COVID-19 untuk perjalanan dari rumah atau ruangan observasi ke ruangan isolasi.

Baca Selengkapnya