Bandar Judi di Ibu Kota Ditangkap, Duit Rp 51 Miliar Disita
Editor
Febriyan
Sabtu, 5 September 2015 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 24 orang pengelola perjudian di Jakarta selama satu bulan terakhir. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap para pengelola perjudian yang terdiri atas operator, agen, bandar, hingga pengecer. Dari tangan mereka disita uang Rp 51 miliar.
“Uang senilai itu dari satu buku rekening tabungan judi online dan Rp 5,7 juta uang tunai dari judi togel (toto gelap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, 5 September.
Menurut Krishna, perjudian online tersebut dikendalikan oleh LM dari Batam, Kepulauan Riau. Kini LM masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih lacak keberadaan dia," kata Krishna. “Markas pusat judi ini di Batam.”
Terbongkarnya bisnis haram tersebut, kata dia, berawal dari penangkapan William Widjaya dan Maman di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2015. William merupakan agen judi sepak bola online, sedangkan Maman sebagai karyawan William yang berperan menyebarkan nomor rekening penampung hasil judi ke pelanggan.
William menjalankan bisnis judi itu melalui situs www.sbobet.com yang aktif lebih dari setahun. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa situs tersebut dikelola oleh Budi. Polisi menangkap Budi di Jalan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal September lalu.
Modusnya, dia menambahkan, Budi mengatur perhitungan agar tak ada peserta yang menang. Dari Budi, polisi menyita 1 unit token, 1 kartu anjungan tunai mandiri BCA, 2 unit telepon seluler, 1 unit sabak digital, dan 1 buku rekening tabungan BCA senilai Rp 51 miliar. Sedangkan dari William dan Maman, barang buktinya berupa 4 unit token, 1 unit kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon seluler, dan 3 unit laptop.
Selanjutnya: polisi juga menangkap...
<!--more-->
Polisi juga menangkap 21 tersangka judi togel. “Tiga orang di antaranya perempuan,” katanya. Para pengelola judi itu menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satunya terjadi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, kata Krishna, Usni binti Halimi bertindak sebagai pengecer judi togel. “Dia menampung nomor judi yang dikirim ke ponselnya,” ujar. Krishna berujar, Usni mengirim rekapitulasi ke Marlina yang bertugas sebagai bandar.
Setelah Marlina mengumumkan nomor pemenang, Usni memperoleh komisi 28 persen dari total penjualan nomor togel seharga Rp 1.000 per lembar. "Bisnisnya dikelola di rumah," kata Krishna. Dari kasus judi togel, polisi menyita uang senilai Rp 5,7 juta, 11 unit telepon seluler, 1 unit laptop, dan 1 mesin faksimile.
Krishna mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan untuk pelaku perjudian online, ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Krishna menjamin proses hukum para tersangka bakal sampai ke tahap peradilan. "Kasus judi ini meresahkan masyarakat," ujar dia.
Tersangka Usni binti Halim, ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengecer togel, lebih sering tertunduk dengan tangan gemetar saat dicecar pertanyaan oleh Khrisna. Usni mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram itu karena tak memiliki pekerjaan lain. "Saya hanya ibu rumah tangga," katanya.
LINDA HAIRANI |ALI ANWAR