Bandar Judi di Ibu Kota Ditangkap, Duit Rp 51 Miliar Disita  

Reporter

Editor

Febriyan

Sabtu, 5 September 2015 22:00 WIB

Topnews.net.nz

TEMPO.CO, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 24 orang pengelola perjudian di Jakarta selama satu bulan terakhir. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap para pengelola perjudian yang terdiri atas operator, agen, bandar, hingga pengecer. Dari tangan mereka disita uang Rp 51 miliar.

“Uang senilai itu dari satu buku rekening tabungan judi online dan Rp 5,7 juta uang tunai dari judi togel (toto gelap),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, 5 September.

Menurut Krishna, perjudian online tersebut dikendalikan oleh LM dari Batam, Kepulauan Riau. Kini LM masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih lacak keberadaan dia," kata Krishna. “Markas pusat judi ini di Batam.”

Terbongkarnya bisnis haram tersebut, kata dia, berawal dari penangkapan William Widjaya dan Maman di Perumahan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 17 Agustus 2015. William merupakan agen judi sepak bola online, sedangkan Maman sebagai karyawan William yang berperan menyebarkan nomor rekening penampung hasil judi ke pelanggan.

William menjalankan bisnis judi itu melalui situs www.sbobet.com yang aktif lebih dari setahun. Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa situs tersebut dikelola oleh Budi. Polisi menangkap Budi di Jalan Sunter Karya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada awal September lalu.

Modusnya, dia menambahkan, Budi mengatur perhitungan agar tak ada peserta yang menang. Dari Budi, polisi menyita 1 unit token, 1 kartu anjungan tunai mandiri BCA, 2 unit telepon seluler, 1 unit sabak digital, dan 1 buku rekening tabungan BCA senilai Rp 51 miliar. Sedangkan dari William dan Maman, barang buktinya berupa 4 unit token, 1 unit kalkulator, 4 unit flashdisk, 9 unit telepon seluler, dan 3 unit laptop.


Selanjutnya: polisi juga menangkap...


<!--more-->
Polisi juga menangkap 21 tersangka judi togel. “Tiga orang di antaranya perempuan,” katanya. Para pengelola judi itu menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satunya terjadi di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, kata Krishna, Usni binti Halimi bertindak sebagai pengecer judi togel. “Dia menampung nomor judi yang dikirim ke ponselnya,” ujar. Krishna berujar, Usni mengirim rekapitulasi ke Marlina yang bertugas sebagai bandar.

Setelah Marlina mengumumkan nomor pemenang, Usni memperoleh komisi 28 persen dari total penjualan nomor togel seharga Rp 1.000 per lembar. "Bisnisnya dikelola di rumah," kata Krishna. Dari kasus judi togel, polisi menyita uang senilai Rp 5,7 juta, 11 unit telepon seluler, 1 unit laptop, dan 1 mesin faksimile.

Krishna mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan untuk pelaku perjudian online, ancaman hukumannya diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Krishna menjamin proses hukum para tersangka bakal sampai ke tahap peradilan. "Kasus judi ini meresahkan masyarakat," ujar dia.

Tersangka Usni binti Halim, ibu rumah tangga yang bertindak sebagai pengecer togel, lebih sering tertunduk dengan tangan gemetar saat dicecar pertanyaan oleh Khrisna. Usni mengaku terpaksa melakukan pekerjaan haram itu karena tak memiliki pekerjaan lain. "Saya hanya ibu rumah tangga," katanya.


LINDA HAIRANI |ALI ANWAR



Advertising
Advertising

Berita terkait

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

2 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

28 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

28 hari lalu

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

Legalisasi perjudian pernah dibahas di Thailand di masa lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena penolakan publik.

Baca Selengkapnya

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

29 hari lalu

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja

Baca Selengkapnya

Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

38 hari lalu

Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

Cina melarang warganya main judi di Singapura, yang memiliki dua kasino mewah.

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

39 hari lalu

Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

Bruno Mars diduga terjerat utang perjudian. MGM sudah menanggapi tudingan itu. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

41 hari lalu

Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

28 Januari 2024

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

21 Desember 2023

Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

Pengurangan volume iklan perjudian di Liga Premier untuk meminimalkan paparannya terhadap anak-anak.

Baca Selengkapnya