Pengemudi Lamborghini Penabrak Sepeda Motor Jadi Tersangka
Editor
Rini Kustiani
Senin, 7 September 2015 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara Lamborghini yang menyeruduk sepeda motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu kemarin, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Robby, 30 tahun, yang pagi itu berada di belakang kemudi Lamborghini dengan pelat nomor B-8-RBY di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, menabrak Endah Suprapti, 37 tahun, yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor B-6298-SWI. "Dia (Robby) jadi tersangka karena lalai," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di kantornya, Senin, 7 September 2015.
Di dalam kota, menurut Iqbal, ada batasan kecepatan maksimum berkendara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat terjadinya perkara dan keterangan saksi, Robby saat itu memacu Lamborghini di atas 60 kilometer per jam. Sebelum menabrak Endah, Iqbal menjelaskan, Robby sempat menyeruduk mobil Avanza.
Saat ini, Iqbal melanjutkan, petugas masih memeriksa seseorang yang berada di dalam Lamborghini, yakni Liles, 27 tahun. "Liles dan Robby tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan mobil," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
Akibat peristiwa itu, Endah mengalami retak di beberapa bagian tubuhnya dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
HUSSEIN ABRI YUSUF | EGI ADYATAMA