TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merazia ternak di wilayah DKI. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan menyebarnya wabah anthrax yang menyerang ternak sapi di Makassar, Sulawesi Selatan.Razia akan dilakukan terutama di tempat pedagang kaki lima yang menjual sapi dan kambing. "Hewan-hewan itu akan diperiksa apakah terjangkit penyakit atau tidak," kata Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI EdySetiarto dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (1/12).Razia, jelas dia, mencakup kepemilikan surat izin menjual dan surat keterangan asal hewan. Para pedagang yang tidak memiliki dokumen tersebut berarti melanggar Perda No 8/1989 tentang Pemotongan dan Perdagangan Ternak di DKI. "Ancaman hukumannya maksimal enam bulan kurungan," ujar Edy yang didampingi Dirut PD Dharma Jaya, Lilian Sari.Untuk memperlancar pelaksanaan langkah itu, akan diturunkan 150 petugas dibantu oleh 650 orang pemeriksa kesehatan dari dokter hewan yang tergabung dalam Persatuan Dokter Hewan Indonesia dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor.Razia itu merupakan langkah pemantauan ternak yang sudah berada di dalam wilayah DKI Jakarta. Sedangkan untuk pemantauan hewan dari luar, "Kami akan memperketat pemasukan hewan ke Jakarta," ujar Edy. Ternak-ternak dari luar harus dibekali surat keterangan kesehatan, pengantar dari daerah asal, dan izin gubernur. "Tanpa itu, kami pulangkan lagi," tegasnya. Sedangkan ternak dari luar yang telah memenuhi persyaratan administratif, lanjutnya, tetap akan diperiksa. Ternak yang diduga terkena penyakit akan diperiksa dan diisolasi. Harun Mahbub